KOMPAS.com - Aipda K (50), anggota polisi di Surabaya, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
Tersangka melakukan kekerasan seksual selama empat tahun, sejak 2020. Korban merupakan anak tirinya yang saat ini berusia 15 tahun.
Atas perbuatan K, nenek korban berinisial NH (52) berharap agar tersangka dihukum seberat-beratnya.
"Hukum seberat-beratnya, pecat, tidak ada ampun, jangan dicabut laporannya,” ujarnya di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (20/4/2024).
NH mengatakan, cucunya kini sering melamum dan banyak terdiam. Ia menduga korban mengalami trauma.
“Kasihan anaknya, banyak diam, banyak ngelamun, makan enggak doyan, trauma,” ucapnya.
Oleh karena itu, NH meminta agar korban mendapat pendampingan psikologis.
Ia mengalami kekerasan seksual sejak masih berstatus pelajar kelas 5 sekolah dasar.
"Terakhir bulan Februari 2024,” ungkap korban di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu (21/4/2024).
Peristiwa itu terjadi saat ibu korban melahirkan di rumah sakit, sementara korban sendirian di rumah.
“Saya takut dengan ayah tiri saya. Makanya saya tidak berani melawan,” tuturnya.
Keluarga korban lantas melaporkan K ke polisi.
Aipda K, yang merupakan anggota Polsek Sawahan, Surabaya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Saat ini oknum anggota tersebut sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sesuai perintah Kapolda Jatim," jelas Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Kombes Dirmanto, Senin (22/4/2024).
Menurut Dirmanto, tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur juga memeriksa tersangka bila ada dugaan pelanggaran etik sebagai anggota Polri.
"Tim Bid Propam masih bekerja. Mohon waktunya," terangnya.
Dirmanto menuturkan, dalam waktu dekat, Aipda K telah dijadwalkan untuk menjalani sidang kode etik Polri.
Sidang itu akan menentukan kelayakan Aipda K menyandang status sebagai anggota Polri, dengan menimbang perbuatan hukumnya.
Disinggung soal apakah K akan dipecat dari Polri, Dirmanto mengungkapkan bahwa kewenangan itu berada pada majelis hakim persidangan etik internal Polri.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan, sekarang kita tunggu saja bagaimana hasilnya," tandasnya, dilansir dari Surya.
Aipda K menyandang status sebagai tersangka sejak Minggu (21/4/2024). Sebelumnya, polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa korban, saksi, termasuk olah tempat kejadian perkara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan, Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik, Reni Susanti, Aloysius Gonsaga AE)
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 4 Tahun Cabuli Putri Tiri, Polisi di Surabaya Segera Disidang Kode Etik Polri: Bakal Dipecat?
https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/23/112916278/polisi-cabuli-anak-tiri-selama-4-tahun-nenek-korban-hukum-pecat-tak-ada