Salin Artikel

Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Nenek Korban: Hukum, Pecat, Tak Ada Ampun

KOMPAS.com - Aipda K (50), anggota polisi di Surabaya, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.

Tersangka melakukan kekerasan seksual selama empat tahun, sejak 2020. Korban merupakan anak tirinya yang saat ini berusia 15 tahun.

Atas perbuatan K, nenek korban berinisial NH (52) berharap agar tersangka dihukum seberat-beratnya.

"Hukum seberat-beratnya, pecat, tidak ada ampun, jangan dicabut laporannya,” ujarnya di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (20/4/2024).

NH mengatakan, cucunya kini sering melamum dan banyak terdiam. Ia menduga korban mengalami trauma.

“Kasihan anaknya, banyak diam, banyak ngelamun, makan enggak doyan, trauma,” ucapnya.

Oleh karena itu, NH meminta agar korban mendapat pendampingan psikologis.

Ia mengalami kekerasan seksual sejak masih berstatus pelajar kelas 5 sekolah dasar.

"Terakhir bulan Februari 2024,” ungkap korban di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu (21/4/2024).

Peristiwa itu terjadi saat ibu korban melahirkan di rumah sakit, sementara korban sendirian di rumah.

“Saya takut dengan ayah tiri saya. Makanya saya tidak berani melawan,” tuturnya.

Keluarga korban lantas melaporkan K ke polisi.

Aipda K, yang merupakan anggota Polsek Sawahan, Surabaya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Saat ini oknum anggota tersebut sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sesuai perintah Kapolda Jatim," jelas Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Kombes Dirmanto, Senin (22/4/2024).

Menurut Dirmanto, tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur juga memeriksa tersangka bila ada dugaan pelanggaran etik sebagai anggota Polri.

"Tim Bid Propam masih bekerja. Mohon waktunya," terangnya.

Dirmanto menuturkan, dalam waktu dekat, Aipda K telah dijadwalkan untuk menjalani sidang kode etik Polri.

Sidang itu akan menentukan kelayakan Aipda K menyandang status sebagai anggota Polri, dengan menimbang perbuatan hukumnya.

Disinggung soal apakah K akan dipecat dari Polri, Dirmanto mengungkapkan bahwa kewenangan itu berada pada majelis hakim persidangan etik internal Polri.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan, sekarang kita tunggu saja bagaimana hasilnya," tandasnya, dilansir dari Surya.

Aipda K menyandang status sebagai tersangka sejak Minggu (21/4/2024). Sebelumnya, polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa korban, saksi, termasuk olah tempat kejadian perkara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan, Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik, Reni Susanti, Aloysius Gonsaga AE)

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 4 Tahun Cabuli Putri Tiri, Polisi di Surabaya Segera Disidang Kode Etik Polri: Bakal Dipecat?

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/23/112916278/polisi-cabuli-anak-tiri-selama-4-tahun-nenek-korban-hukum-pecat-tak-ada

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com