Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami di Mojokerto Jual Istri ke Pria Hidung Belang melalui Medsos, Ditangkap Saat Transaksi di Hotel

Kompas.com - 06/04/2024, 07:57 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Wawan Wahyudi (37), pria asal Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap karena tega menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan lelaki hidung belang.

Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat Wawan akan melalukan transaksi di salah satu kamar hotel di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Saat itu Wawan bersama istrinya dan seorang pria hidung belang berinisi B.

Wakapolres Kota Mojokerto, Kompol Sarwo mengatakan Wawan menjual istrinya untuk layanan hubungan badan bertiga. B kemudian memesan layanan tersebut melalui media sosial Facebook.

"Jadi pelaku, korban (istri) dan satu orang pemesan melakukan hubungan badan bertiga di kamar hotel," jelas Kompol Sarwo, Senin (1/4/2022).

Baca juga: Polres Malang Amankan Dua Pria yang Jual Istrinya via MiChat

Kompol Sarwo menjelaskan, kasus prostitusi online ini terbongkar dari Patroli Cyber Polresta Mojokerto yang mendapati aktivitas mencurigakan di media sosial Facebook.

Tersangka Wawan secara blak-blakan menjajakan istrinya melalui akun media sosial miliknya untuk layanan hubungan badan bertarif Rp 2 juta.

Dari Patroli Cyber tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mendapati keberadaan pelaku di Kota Mojokerto.

"Pelaku ini dari Tulungagung ke Mojokerto menerima uang DP (down payment) Rp 500 ribu dan sisanya diberikan saat di hotel," ungkapnya.

Tersangka yang bekerja sebagai montir bengkel ini menerima tawaran layanan hubungan badan bertiga dari pemesan dan datang ke Mojokerto.

Baca juga: Pengakuan Suami Jual Istri di Solo, Khilaf Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Tarif Tergantung Jarak Tempuh

arang bukti yang diamankan di lokasi adalah alat kontrasepsi, pakaian korban dan mobil Isuzu Panther AG 1617 TK.

"Kita juga mengamankan uang tunai Rp 1,5 juta hasil transaksi prostitusi online dari sisa pembayaran," terangnya.

Tersangka Wawan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP.

"Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Suami Tega Jual Istri pada Pria Hidung Belang di Mojokerto, Blak-blakan Jajakan Melalui Facebook

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diah Pun Tak Pernah Pulang...

Diah Pun Tak Pernah Pulang...

Surabaya
'Flushing' 2 Bendungan di Blitar, Warga Diimbau Jauhi Sungai Brantas

"Flushing" 2 Bendungan di Blitar, Warga Diimbau Jauhi Sungai Brantas

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Di Stasiun Paron Ngawi, Sang Kakak Menunggu Diah yang Ternyata Telah Terbunuh..

Di Stasiun Paron Ngawi, Sang Kakak Menunggu Diah yang Ternyata Telah Terbunuh..

Surabaya
Mantan Bupati dan Anggota DPRD Jatim Ikuti Penjaringan Calon Bupati Blitar dari PDI-P

Mantan Bupati dan Anggota DPRD Jatim Ikuti Penjaringan Calon Bupati Blitar dari PDI-P

Surabaya
Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Surabaya
Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Surabaya
Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Surabaya
Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang

Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang

Surabaya
Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Surabaya
Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Surabaya
Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com