Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santri ABH Penganiaya Santri Lain di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 28/03/2024, 12:12 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memvonis dua santri dari empat terdakwa penganiayaan yang menewaskan BBM (14), seorang santri Pesantren Al Hanifiyah Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan penjara, Rabu (27/3/2024).

Kedua santri tersebut itu adalah AF (16) asal Denpasar serta AK (14) asal Surabaya. Proses peradilan terhadap keduanya dipercepat karena termasuk kategori anak berhadapan hukum (ABH).

Baca juga: Soal Santri Tewas Dianiaya Senior, Bupati Banyuwangi: Tak Ada Toleransi pada Perundungan

Majelis hakim yang dipimpin oleh Divo Ardianto itu menyatakan keduanya bersalah memenuhi unsur pelanggaran pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Selain hukuman pidana penjara itu, majelis hakim juga memberikan sanksi lainnya yaitu kedua terdakwa diwajibkan mengikuti kerja sosial selama 6 bulan.

Baca juga: Nasib Santri Al Hanifiyah Kediri setelah Kasus Penganiayaan, KPAI: Perlu Objektif

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Aji Rahmadi mengatakan, dalam perkara itu, pihaknya telah berupaya menuntut maksimal dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara namun putusan hakim lebih rendah.

“Tapi itu kewenangan majelis hakim untuk memutuskan,” ujar Aji Rahmadi dalam sambungan telepon dengan Kompas.com, Kamis (28/3/2024).

Atas putusan itu pihaknya mempunyai waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau menempuh jalur banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Kedua sikap itu menurutnya akan berkorelasi dengan sikap yang akan diambil oleh pihak terdakwa atas hak yang sama yakni menerima atau banding.

“Rabu depan kami akan tentukan sikap,” ujar Aji Rahmadi.

Verry Achmad, salah satu anggota pengacara kedua terdakwa mengatakan, meski bobot putusan itu telah turun satu tahun dari tuntutan yang ada namun pihaknya merasa putusan itu masih terlalu tinggi.

“Kami berharapnya putusan bisa di bawah lima tahun penjara,” ujar Verry dalam sambungan telepon dengan Kompas.com, Kamis (28/3/2024).

Namun demikian pihaknya saat ini belum bisa memastikan apakah menerima atau menolak putusan itu karena memerlukan musyawarah dengan pihak keluarga terdakwa.

“Masih kami koordinasikan dengan pihak keluarga korban. Dan kami mempunyai waktu selama tujuh hari untuk menjawab putusan itu,” lanjutnya.

Baca juga: Kasus Kekerasan Santri di Kediri, Polisi Akan Periksa Pengasuh Pesantren

Sebelumnya diberitakan, seorang santri di Pesantren Al Hanifiyah Kabupaten Kediri berinisial BBM (14) meninggal dunia lalu jenazahnya dipulangkan ke kampung halamannya di Banyuwangi, Jumat (25/2/2024).

Mulanya, penyebab kematiannya dikabarkan akibat terpeleset di kamar mandi. Namun keluarga tak mempercayainya begitu saja.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Surabaya
Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Surabaya
Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Surabaya
Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Surabaya
Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com