Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Trenggalek Ditangkap Polisi

Kompas.com - 26/03/2024, 13:43 WIB
Slamet Widodo,
Andi Hartik

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur, menangkap empat terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Penganiayaan itu terjadi pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Empat pelaku yang ditangkap itu yakni WF (19), FN (18), MR (23), dan DB (24). Semuanya warga Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Empat remaja itu diduga telah menganiaya DA (16), warga Kecamatan Watulimo.

Empat pelaku itu ditangkap polisi di lokasi berbeda. Dua pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Watulimo, dan dua pelaku lainnya ditangkap dalam pelariannya di Kabupaten Tuban.

"Dua pelaku ditangkap di Kecamatan Watulimo, dua pelaku lagi ditangkap di Kabupaten Tuban. Dua palaku ini melarikan diri, menghindar dari kejaran polisi," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Suproyono di Polres Trenggalek, Selasa (26/9/2024).

Baca juga: Rumah dan Toko di Trenggalek Hangus Terbakar, Kerugian Rp 185 Juta

Keempat pelaku itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan polisi, para pelaku diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

"Ada yang memukul, menyeret, menendang, menginjak, menendang, juga kekerasan lain yang mengakibatkan korban luka," terang Gathut.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Trenggalek dan Anaknya Jadi Tersangka Usai Diduga Cabuli 12 Santriwati

Awalnya, korban DA bersama temannya melintas di jalan umum Dusun Sumber, Desa Prigi. Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh para pelaku dan dibawa ke lokasi tepi sungai Jembatan Bajul, Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo.

Di tempat tersebut, korban diinterogasi oleh para pelaku terkait kejadian pelemparan di salah satu warung kopi. Karena tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan, para pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap korban.

"Motif pengeroyokan tersebut dipicu dugaan pelemparan terhadap salah satu warung kopi di Kecamatan Watulimo," ujar Gathut.

Khawatir perbuatan pelaku diketahui warga, para pelaku lantas membawa korban ke lapangan tidak jauh dari lokasi awal.

Di sana, korban sempat melarikan diri namun terkejar oleh pelaku dan dibawa ke rumah tersangka DB. Korban kembali mengalami kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.

"Ketika pindah lokasi, korban sempat melarikan diri. Namun terkejar dan dibawa ke rumah salah satu tersangka, dan kembali dikeroyok," terang Gathut.

Pihak keluarga korban lalu melaporkan kasus itu ke Polres Trenggalek pada Sabtu (16/03/2024). Berdasar laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, kemudian menetapkan tersangka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Surabaya
Kronologi Tabrakan 2 'Speedboat' di Telaga Sarangan

Kronologi Tabrakan 2 "Speedboat" di Telaga Sarangan

Surabaya
Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Surabaya
Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Surabaya
1 Warga Meninggal Usai 'Nyebur' ke Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

1 Warga Meninggal Usai "Nyebur" ke Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

Surabaya
Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Surabaya
Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Surabaya
Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
'Speedboat' Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

"Speedboat" Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Surabaya
5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com