Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Remaja yang Keroyok Anaknya hingga Tewas Dituntut 1 Tahun Penjara, Eka: Nyawa Dibalas Nyawa

Kompas.com - 20/03/2024, 15:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Eka Puspa Cahyaningrum kecewa dengan tuntutan JPU Kejari Bojonegoro untuk G (17), S (17), dan R (14) yang ikut mengeroyok anaknya, Galang Regil Metrik Affandi (18) hingga tewaa.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Selasa (19/3/2024) siang.

Oleh JPU Kejari Bojonegoro Dewi Lestari, tiga anak pelaku pengeroyokan Galang Regil Metrik Affandi di Jalan Raya Bojonegoro-Dander hingga tewas itu dituntut hukuman satu tahun penjara.

Baca juga: Pesta Miras di Bojonegoro Berujung Kematian 3 Orang, 1 di Antaranya Meninggal di Tempat Kerja

JPU pengganti Dekry Wahyudi ini menyebut tuntutan kepada tiga terdakwa di bawah umur itu mengacu Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.

Terkait alasan tuntutan kepada G, S, dan R tampak ringan, JPU Dewi mengatakan alasannya karena ketiga terdakwa tersebut masih belum cukup umur alias masih anak-anak.

"Serta, ketiga terdakwa (G, S, dan R, red) ini bukan pelaku utama," jelasnya saat diwawancara cegat oleh Tribunjatim.com di Kantor Kejari Bojonegoro, Selasa (19/3/2024) sore.

Sementara itu ibu kandung korban, Eka Puspa mengatakan bahwa tuntutan hukum untuk G, S dan R sama sekali tak setimpal dengan nyawa anaknya yang hilang karena pengeroyokan.

Ia mengatakan ketiga pelaku tersebut semestinya dituntut dengan hukuman lebih berat oleh JPU, bukan cuma dituntut penjara satu tahun.

Baca juga: 3 Warga Bojonegoro Tewas dan 2 Masuk RS Diduga akibat Miras Oplosan

"Kalau bisa, mereka (G, S, dan R, red) itu harus mengalami apa yang dialami oleh anak saya (Galang Regil Metrik Affandi). Yaitu, mati," turut Eka dengan bibir bergetar dan mata berlinang.

"Saya masih belum terima (kematian Galang Regil Metrik Affandi). Sedianya, nyawa ya mesti dibalas nyawa. Tidak lain," tegas ibu yang kehilangan anak satu-satunya ini.

Galang Regil Metrik Affandi tewas usai dikeroyok sekawanan pemuda di Jalan Raya Dander-Bojonegoro turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Bojonegoro, Senin (12/2/2024) dini hari.

Awalnya Galang diduga menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Namun dari hasil penyelidikan, korban tewas karena dikeroyok.

Polisi pun menetapkan sembilan tersangka atas kematian pelajar asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Bojonegoro.

Dari sembilan tersangka, enam adalah pelaku dewasa dan tiga masih di bawah umur.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul PROTES Ibu di Bojonegoro Anak Tewas Dikeroyok, 3 Pelaku Cuma Dituntut 1 Tahun: 'Nyawa Dibalas Nyawa'

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Surabaya
Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Surabaya
Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Surabaya
Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Surabaya
Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com