Salin Artikel

3 Remaja yang Keroyok Anaknya hingga Tewas Dituntut 1 Tahun Penjara, Eka: Nyawa Dibalas Nyawa

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Selasa (19/3/2024) siang.

Oleh JPU Kejari Bojonegoro Dewi Lestari, tiga anak pelaku pengeroyokan Galang Regil Metrik Affandi di Jalan Raya Bojonegoro-Dander hingga tewas itu dituntut hukuman satu tahun penjara.

JPU pengganti Dekry Wahyudi ini menyebut tuntutan kepada tiga terdakwa di bawah umur itu mengacu Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.

Terkait alasan tuntutan kepada G, S, dan R tampak ringan, JPU Dewi mengatakan alasannya karena ketiga terdakwa tersebut masih belum cukup umur alias masih anak-anak.

"Serta, ketiga terdakwa (G, S, dan R, red) ini bukan pelaku utama," jelasnya saat diwawancara cegat oleh Tribunjatim.com di Kantor Kejari Bojonegoro, Selasa (19/3/2024) sore.

Sementara itu ibu kandung korban, Eka Puspa mengatakan bahwa tuntutan hukum untuk G, S dan R sama sekali tak setimpal dengan nyawa anaknya yang hilang karena pengeroyokan.

Ia mengatakan ketiga pelaku tersebut semestinya dituntut dengan hukuman lebih berat oleh JPU, bukan cuma dituntut penjara satu tahun.

"Kalau bisa, mereka (G, S, dan R, red) itu harus mengalami apa yang dialami oleh anak saya (Galang Regil Metrik Affandi). Yaitu, mati," turut Eka dengan bibir bergetar dan mata berlinang.

"Saya masih belum terima (kematian Galang Regil Metrik Affandi). Sedianya, nyawa ya mesti dibalas nyawa. Tidak lain," tegas ibu yang kehilangan anak satu-satunya ini.

Galang Regil Metrik Affandi tewas usai dikeroyok sekawanan pemuda di Jalan Raya Dander-Bojonegoro turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Bojonegoro, Senin (12/2/2024) dini hari.

Awalnya Galang diduga menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Namun dari hasil penyelidikan, korban tewas karena dikeroyok.

Polisi pun menetapkan sembilan tersangka atas kematian pelajar asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Bojonegoro.

Dari sembilan tersangka, enam adalah pelaku dewasa dan tiga masih di bawah umur.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul PROTES Ibu di Bojonegoro Anak Tewas Dikeroyok, 3 Pelaku Cuma Dituntut 1 Tahun: 'Nyawa Dibalas Nyawa'

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/20/151600878/3-remaja-yang-keroyok-anaknya-hingga-tewas-dituntut-1-tahun-penjara-eka-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke