Selama bekerja itu, korban dilarang balik ke Indonesia walaupun sudah meminta untuk pulang kampung.
"Korban ini berusaha meminta pulang ke Indonesia karena kondisinya sakit dan tidak digaji, tapi tidak diperbolehkan," ungkap Agung.
Meski kontraknya sudah habis, namun permintaan korban selalu tidak pernah dikabulkan oleh sang majikan.
"Jadi selama bekerja di sana, korban mengalami eksploitasi dan dipekerjakan tidak sesuai kontrak," terang Agung.
Menurut Agung, di Arab Saudi itu korban dipekerjakan tidak sesuai dengan kontrak. Selain sebagai pekerja rumah tangga, juga dipekerjakan di toko milik saudara majikan.
"Ini jelas eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bahkan ketika kondisi sakit tetap disuruh bekerja," tegas Agung.
Baca juga: TKW Banyuwangi Stroke dan Telantar di Malaysia, P4MI Bantu Melacak
Agung mengungkapkan, pihaknya akan membuat laporan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Banyuwangi, Kementerian Luar Negeri RI, dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.
"Tentu agar dapat segera ditangani dan diusahakan penyelamatan dengan secepatnya," cetusnya.
Agung berharap, KJRI Jeddah dan Pemerintah Indonesia serta para pihak terkait untuk secepatnya dapat menolong dan menyelamatkan WNI tersebut.
"Juga memberikan sanksi kepada majikan serta mengusahakan pemenuhan atas gaji korban yang tidak dibayarkan serta memberikan kompensasi atas perlakuannya," jelas Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.