Anehnya, kepemilikan mobil diatasnamakan Helvi.
Saat hakim menyinggung mengapa mobil tidak atas nama terdakwa atau anak, Helvi menjawab, saat itu Geraldo masih belum cukup umur.
Dalam kasus ini, disinyalir masih ada orang lain yang dijadikan Antonius Wijaya sebagai alat money laundry.
Misalnya rekening atas nama Suliana dan Kumaidi yang digunakan Antonius Wijaya untuk transaksi jual beli narkotika golongan 1.
Kasus ini terbongkar, setelah tangan kanan Antonius Wijaya, Defa Arifianto tertangkap.
Defa Arifianto mengaku, yang mengendalikan ialah Antonius Wijaya. Selama di dalam penjara, mereka berkomunikasi menggunakan ponsel.
Temuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), selama di dalam penjara Rutan Medaeng Surabaya, Antonius Antonius Wijaya masih bisa menjual sabu.
Antonius Wijaya lalu menggunakan uang hasil dari penjualan sabu untuk membeli sebuah aset.
Baca juga: Kurir Narkoba dari Jaksel Ambil Sabu 0,53 Kg di Blitar, Polisi Dalami Keberadaan Bandar
Antonius Wijaya membeli satu unit rumah di perumahan wilayah Bogor, meskipun saat itu ia dalam kondisi sedang menjalani hukuman.
Namun, Antonius Wijaya membuat skenario yang membeli hunian tersebut bukan dirinya, melainkan R Dina, kakak dari pacar terdakwa.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Dipenjara Tapi Bisa Beli Rumah, Ternyata Terpidana Kasus Narkoba Jual Sabu dari dalam Rutan Medaeng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.