Salin Artikel

Antonius Wijaya Beli Rumah Hasil Bisnis Narkoba dari Dalam Penjara Surabaya

Hal itu dalam sidang di Pengadilan Negeru Surabaya, Senin (18/3/2024). Sidang tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Antonius didudukkan sebagai terdakwa namun proses sidang dilakukan secara daring.

Sementara anak Antonius Wijaya, Geraldo Wijaya dan saudarinya, Helvi Wijaya, langsung dihadirkan dalam sidang di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Geraldo Wijaya pernah menerima kiriman uang sebesar Rp 20 juta dan Rp 90 juta dari Antonius Wijaya yang masih menjalani hukuman di dalam penjara.

"Uang Rp 20 juta digunakan untuk biaya kuliah saya dan adik. Sedangkan Rp 90 juta langsung saya berikan kepada orang suruhan papa (Antonius Wijaya)," terang Geraldo.

Namun Geraldo mengaku tidak tahu menahu asal usul uang itu.

Ketua majelis hakim, Taufan merasa heran dengan pernyataan Geraldo itu.

Menurutnya, tidak mungkin bila uang dalam jumlah banyak diserahkan ke orang lain dan sebagai anak tidak mengetahuinya.

"Saksi ini kuliah, di mana logikanya? Masa tidak menanyakan keberadaan papamu (terdakwa) dan tidak menanyakan uang itu digunakan untuk apa," kata Taufan.

Geraldo pun menjawab bahwa ia hanya disuruh sang ayah yang menghubunginya via telepon.

"Saya cuma disuruh papa, saat itu dihubungi oleh papa, lalu orang suruhan papa datang dan bersama-sama pergi ke bank. Dan, saya tidak lulus kuliah Yang Mulia," katanya.

Sementara itu, saksi lainnya, Helvi, mengaku sekitar tahun 2012 lalu pernah disuruh terdakwa membuka rekening atas nama dirinya.

Setelah itu, buku tabungan dan ATM dibawa terdakwa.

Terungkap saat terdakwa masih belum tertangkap pernah membeli mobil Honda H-RV.

Anehnya, kepemilikan mobil diatasnamakan Helvi.

Saat hakim menyinggung mengapa mobil tidak atas nama terdakwa atau anak, Helvi menjawab, saat itu Geraldo masih belum cukup umur.

Dalam kasus ini, disinyalir masih ada orang lain yang dijadikan Antonius Wijaya sebagai alat money laundry.

Misalnya rekening atas nama Suliana dan Kumaidi yang digunakan Antonius Wijaya untuk transaksi jual beli narkotika golongan 1.

Beli rumah

Kasus ini terbongkar, setelah tangan kanan Antonius Wijaya, Defa Arifianto tertangkap.

Defa Arifianto mengaku, yang mengendalikan ialah Antonius Wijaya. Selama di dalam penjara, mereka berkomunikasi menggunakan ponsel.

Temuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), selama di dalam penjara Rutan Medaeng Surabaya, Antonius Antonius Wijaya masih bisa menjual sabu.

Antonius Wijaya lalu menggunakan uang hasil dari penjualan sabu untuk membeli sebuah aset.

Antonius Wijaya membeli satu unit rumah di perumahan wilayah Bogor, meskipun saat itu ia dalam kondisi sedang menjalani hukuman.

Namun, Antonius Wijaya membuat skenario yang membeli hunian tersebut bukan dirinya, melainkan R Dina, kakak dari pacar terdakwa.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Dipenjara Tapi Bisa Beli Rumah, Ternyata Terpidana Kasus Narkoba Jual Sabu dari dalam Rutan Medaeng

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/19/064858378/antonius-wijaya-beli-rumah-hasil-bisnis-narkoba-dari-dalam-penjara-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke