KOMPAS.com - Sekitar 80 persen warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) perempuan Kelas IIA Malang yang tengah dihukum saat ini karena terjerat kasus narkoba.
Saat ini, total penghuni lapas tersebut yakni 441 WBP, terdiri dari 419 narapidana dan 22 tahanan.
Baca juga: Gagal, Penyelundupan Sabu dalam Cumi di Lapas Perempuan Tangerang
"Lapas wanita di Malang ini sekitar 80 persen, namun lapas di sini bukan hanya (kasus-kasus yang ditangani) dari Polresta Malang Kota saja, tetapi juga dari Malang Raya dan sekitarnya, mengingat lapas (wanita) di sekitar sini (Jawa Timur) hanya di Malang," kata Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, Kamis (7/3/2024).
Untuk memudahkan koordinasi, Polresta Malang Kota melakukan penandatanganan kerja sama dengan pihak Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.
Koordinasi yang dimaksud seperti kegiatan penyelidikan, penyidikan dan lainnya.
"Penandatanganan kerja sama ini berkaitan dengan kegiatan-kegiatan, bersama dengan BNN dan juga Lapas sendiri, berkaitan dengan narkoba."
"Jadi memang adanya MoU ini agar memudahkan kegiatan, dan memudahkan koordinasi di lapangan," katanya.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Yunengsih mengatakan, adanya penandatanganan kerja sama tersebut diharapkan dapat mempererat sinergi antara pihaknya dengan kepolisian.
"Kami ada waktu-waktu tertentu yang memerlukan dukungan baik dari kepolisian polresta maupun dari BNN seperti penggeledahan bersama dan sebagainya, tetapi untuk tahun 2024 ini belum kami laksanakan, tetapi next sudah terjadwal," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.