Hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan tindak pidana pencabulan adalah, melakukan bujuk rayu serta doktrin kepada santriwatinya.
Diduga karena keduanya tersangka merupakan pengasuh pondok pesantren, sehingga korban tidak berdaya ketika dicabuli.
"Dua orang tersangka ini mengakui perbuatannya. Guna melancarkan aksinya, para tersangka melakukan bujuk rayu juga doktrin, lalu memegang bagian tubuh vital korban. Tidak sampai ke persetubuhan. Tapi terus akan kita dalami," terang Gathut.
Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2), ayat (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan anak menjadi Undang -undang ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Korban Pencabulan Guru Pesantren di Mamuju Bertambah Jadi 8 Santriwati
Dan atau Pasal 6 huruf C , Pasal 15 ayat 1 huruf b, huruf g UURI No. 12 th 2022 ttg PKS. Dan atau Pasal 294 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHPidana.
"Pelaku terkena ancaman pidana perlindungan anak, kekerasan seksual dengan hukuman bervariasi, antara 5-12 tahun penjara," ujar Gathut.
Sementara itu, para korban pencabulan tersbut kini ditangani oleh pihak Dinsos P3A, juga didampingi oleh psikolog untuk memulihkan kondisi kejiwaan mereka.
Sebelumya, empat santriwati melaporkan pengasuh ponpes dan anaknya pengasuh salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangan Trenggalek ke polisi. Kedua terduga pelaku diduga melakukan pencabulan, terhadap belasan santriwatinya.
Pencabulan yang dilakukan oleh dua orang terlapor, yang terdiri ayah dan anak tersebut, sudah berlangsung dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.