Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengasuh Ponpes di Trenggalek dan Anaknya Jadi Tersangka Usai Diduga Cabuli 12 Santriwati

Kompas.com - 15/03/2024, 16:30 WIB
Slamet Widodo,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur berinisial MD (72) dan putranya FS (37) sebagai tersangka pencabulan terhadap belasan santriwatinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak tersebut, diancam hukuman antara lima hingga 12 tahun penjara.

Baca juga: Diduga Cabuli 12 Santriwati, Dua Pengasuh Pondok Pesantren di Trenggalek Dilaporkan ke Polisi

"Kami sudah menetapkan dua orang tersangka kasus pencabulan, yakni MD dan FS," tetang Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Suriyono di ruang kerjanya, Jumat (15/03/2024).

 

MD dan FS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/03/2024), setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan terpenuhinya alat bukti terpenuhi.

Gelar perkara juga telah dilakukan di Polda Jawa Timur. 

"Kedua tersangka mengakui perbuatannya, dan ditetapkan tersangka kemarin, Kamis (14/03/2024). Dan sementara kedua tersangka sudah diamankan di Polres Trenggalek" terang Gathut.

Baca juga: Kapolres Trenggalek Akan Tindak Tegas Penimbun atau Penjual Beras SPHP dengan Harga Tinggi

Atas kasus yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek tersebut, saat ini ada sebanyak tujuh saksi yang sudah dihadirkan.

Sedangkan pihak korban yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik UPPA Satreskrim Polres Trenggalek, sebanyak 10 orang.

Saat ini, Polres Trenggalek terus melakukan penyelidikan terhadap para saksi, guna mendalami kasus pencabulan tersebut. Tidak menutup kemungkinan, korban yang sebelumnya sebanyak 12 orang, bisa bertambah.

"Kemungkinan penambahan korban bisa terjadi. Pemeriksaan saksi terus kami dalami, untuk mengetahui lagi  siapa saja yang menjadi korban, karena tidak semuanya mau bercerita," terang Gathut.

Kasus pencabulan ini terungkap, ketika pihak Dinas Sosial melakukan sosialisasi masyarakat.

Pada saat kegiatan tersebut, salah satu masyarakat menceritakan apa yang dialami anaknya di pondok pesantren asuhan MD dan FS.

Aduan itu berujung laporan dari orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek. Saat itu ada empat orang yang telah membuat laporan resmi.

"Dari laporan masyarakat itu, pihak Dinas Sosial melakukan pendampingan, dan orang tua korban membuat laporan resmi ke Polres Trenggalek dua tahap. Yakni pertama pada Jumat (8/3/2024), kemudian Selasa (12/3/2024), sebanyak empat laporan dari korban," terang Gathut.

Baca juga: Korban Pencabulan Guru Pesantren di Mamuju Bertambah Jadi 8 Santriwati

Berdasarkan laporan empat santriwati tersebut, polisi melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. 

Hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan tindak pidana pencabulan adalah, melakukan bujuk rayu serta doktrin kepada santriwatinya.

Diduga karena keduanya tersangka merupakan pengasuh pondok pesantren, sehingga korban tidak berdaya ketika dicabuli.

"Dua orang tersangka ini mengakui perbuatannya. Guna melancarkan aksinya, para tersangka melakukan bujuk rayu juga doktrin, lalu memegang bagian tubuh vital  korban. Tidak sampai ke persetubuhan. Tapi terus akan kita dalami," terang Gathut.

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2), ayat (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan anak menjadi Undang -undang ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Korban Pencabulan Guru Pesantren di Mamuju Bertambah Jadi 8 Santriwati

Dan atau Pasal 6 huruf C , Pasal 15 ayat 1 huruf b, huruf g UURI No. 12 th 2022 ttg PKS. Dan atau Pasal 294 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHPidana.

"Pelaku terkena ancaman pidana  perlindungan anak, kekerasan seksual dengan hukuman bervariasi, antara 5-12 tahun penjara," ujar Gathut.

Sementara itu, para korban pencabulan tersbut kini ditangani oleh pihak Dinsos P3A, juga didampingi oleh psikolog untuk memulihkan kondisi kejiwaan mereka. 

Sebelumya, empat santriwati melaporkan pengasuh ponpes dan anaknya pengasuh salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangan Trenggalek ke polisi. Kedua terduga pelaku diduga melakukan pencabulan, terhadap belasan santriwatinya.

Pencabulan yang dilakukan oleh dua orang terlapor, yang terdiri ayah dan anak tersebut, sudah berlangsung dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com