Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengasuh Ponpes di Trenggalek dan Anaknya Jadi Tersangka Usai Diduga Cabuli 12 Santriwati

Kompas.com, 15 Maret 2024, 16:30 WIB
Slamet Widodo,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur berinisial MD (72) dan putranya FS (37) sebagai tersangka pencabulan terhadap belasan santriwatinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak tersebut, diancam hukuman antara lima hingga 12 tahun penjara.

Baca juga: Diduga Cabuli 12 Santriwati, Dua Pengasuh Pondok Pesantren di Trenggalek Dilaporkan ke Polisi

"Kami sudah menetapkan dua orang tersangka kasus pencabulan, yakni MD dan FS," tetang Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Suriyono di ruang kerjanya, Jumat (15/03/2024).

MD dan FS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/03/2024), setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan terpenuhinya alat bukti terpenuhi.

Gelar perkara juga telah dilakukan di Polda Jawa Timur. 

"Kedua tersangka mengakui perbuatannya, dan ditetapkan tersangka kemarin, Kamis (14/03/2024). Dan sementara kedua tersangka sudah diamankan di Polres Trenggalek" terang Gathut.

Baca juga: Kapolres Trenggalek Akan Tindak Tegas Penimbun atau Penjual Beras SPHP dengan Harga Tinggi

Atas kasus yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek tersebut, saat ini ada sebanyak tujuh saksi yang sudah dihadirkan.

Sedangkan pihak korban yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik UPPA Satreskrim Polres Trenggalek, sebanyak 10 orang.

Saat ini, Polres Trenggalek terus melakukan penyelidikan terhadap para saksi, guna mendalami kasus pencabulan tersebut. Tidak menutup kemungkinan, korban yang sebelumnya sebanyak 12 orang, bisa bertambah.

"Kemungkinan penambahan korban bisa terjadi. Pemeriksaan saksi terus kami dalami, untuk mengetahui lagi  siapa saja yang menjadi korban, karena tidak semuanya mau bercerita," terang Gathut.

Kasus pencabulan ini terungkap, ketika pihak Dinas Sosial melakukan sosialisasi masyarakat.

Pada saat kegiatan tersebut, salah satu masyarakat menceritakan apa yang dialami anaknya di pondok pesantren asuhan MD dan FS.

Aduan itu berujung laporan dari orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek. Saat itu ada empat orang yang telah membuat laporan resmi.

"Dari laporan masyarakat itu, pihak Dinas Sosial melakukan pendampingan, dan orang tua korban membuat laporan resmi ke Polres Trenggalek dua tahap. Yakni pertama pada Jumat (8/3/2024), kemudian Selasa (12/3/2024), sebanyak empat laporan dari korban," terang Gathut.

Baca juga: Korban Pencabulan Guru Pesantren di Mamuju Bertambah Jadi 8 Santriwati

Berdasarkan laporan empat santriwati tersebut, polisi melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. 

Hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan tindak pidana pencabulan adalah, melakukan bujuk rayu serta doktrin kepada santriwatinya.

Diduga karena keduanya tersangka merupakan pengasuh pondok pesantren, sehingga korban tidak berdaya ketika dicabuli.

"Dua orang tersangka ini mengakui perbuatannya. Guna melancarkan aksinya, para tersangka melakukan bujuk rayu juga doktrin, lalu memegang bagian tubuh vital  korban. Tidak sampai ke persetubuhan. Tapi terus akan kita dalami," terang Gathut.

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2), ayat (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan anak menjadi Undang -undang ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Korban Pencabulan Guru Pesantren di Mamuju Bertambah Jadi 8 Santriwati

Dan atau Pasal 6 huruf C , Pasal 15 ayat 1 huruf b, huruf g UURI No. 12 th 2022 ttg PKS. Dan atau Pasal 294 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHPidana.

"Pelaku terkena ancaman pidana  perlindungan anak, kekerasan seksual dengan hukuman bervariasi, antara 5-12 tahun penjara," ujar Gathut.

Sementara itu, para korban pencabulan tersbut kini ditangani oleh pihak Dinsos P3A, juga didampingi oleh psikolog untuk memulihkan kondisi kejiwaan mereka. 

Sebelumya, empat santriwati melaporkan pengasuh ponpes dan anaknya pengasuh salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangan Trenggalek ke polisi. Kedua terduga pelaku diduga melakukan pencabulan, terhadap belasan santriwatinya.

Pencabulan yang dilakukan oleh dua orang terlapor, yang terdiri ayah dan anak tersebut, sudah berlangsung dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kuliah Sambil Jadi Kurir Paket, Gibran Harus Pandai Bagi Waktu dan Rendahkan Ego
Kuliah Sambil Jadi Kurir Paket, Gibran Harus Pandai Bagi Waktu dan Rendahkan Ego
Surabaya
Jadi Kurir Paket, Hamdan Kerap Bantu Pelanggan supaya Tak Tertipu Pesanan Palsu
Jadi Kurir Paket, Hamdan Kerap Bantu Pelanggan supaya Tak Tertipu Pesanan Palsu
Surabaya
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Surabaya
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Surabaya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau