Salin Artikel

Pengasuh Ponpes di Trenggalek dan Anaknya Jadi Tersangka Usai Diduga Cabuli 12 Santriwati

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak tersebut, diancam hukuman antara lima hingga 12 tahun penjara.

"Kami sudah menetapkan dua orang tersangka kasus pencabulan, yakni MD dan FS," tetang Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Suriyono di ruang kerjanya, Jumat (15/03/2024).

MD dan FS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/03/2024), setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan terpenuhinya alat bukti terpenuhi.

Gelar perkara juga telah dilakukan di Polda Jawa Timur. 

"Kedua tersangka mengakui perbuatannya, dan ditetapkan tersangka kemarin, Kamis (14/03/2024). Dan sementara kedua tersangka sudah diamankan di Polres Trenggalek" terang Gathut.

Atas kasus yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek tersebut, saat ini ada sebanyak tujuh saksi yang sudah dihadirkan.

Sedangkan pihak korban yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik UPPA Satreskrim Polres Trenggalek, sebanyak 10 orang.

Saat ini, Polres Trenggalek terus melakukan penyelidikan terhadap para saksi, guna mendalami kasus pencabulan tersebut. Tidak menutup kemungkinan, korban yang sebelumnya sebanyak 12 orang, bisa bertambah.

"Kemungkinan penambahan korban bisa terjadi. Pemeriksaan saksi terus kami dalami, untuk mengetahui lagi  siapa saja yang menjadi korban, karena tidak semuanya mau bercerita," terang Gathut.

Kasus pencabulan ini terungkap, ketika pihak Dinas Sosial melakukan sosialisasi masyarakat.

Pada saat kegiatan tersebut, salah satu masyarakat menceritakan apa yang dialami anaknya di pondok pesantren asuhan MD dan FS.

Aduan itu berujung laporan dari orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek. Saat itu ada empat orang yang telah membuat laporan resmi.

"Dari laporan masyarakat itu, pihak Dinas Sosial melakukan pendampingan, dan orang tua korban membuat laporan resmi ke Polres Trenggalek dua tahap. Yakni pertama pada Jumat (8/3/2024), kemudian Selasa (12/3/2024), sebanyak empat laporan dari korban," terang Gathut.

Berdasarkan laporan empat santriwati tersebut, polisi melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. 

Hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan tindak pidana pencabulan adalah, melakukan bujuk rayu serta doktrin kepada santriwatinya.

Diduga karena keduanya tersangka merupakan pengasuh pondok pesantren, sehingga korban tidak berdaya ketika dicabuli.

"Dua orang tersangka ini mengakui perbuatannya. Guna melancarkan aksinya, para tersangka melakukan bujuk rayu juga doktrin, lalu memegang bagian tubuh vital  korban. Tidak sampai ke persetubuhan. Tapi terus akan kita dalami," terang Gathut.

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2), ayat (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan anak menjadi Undang -undang ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Dan atau Pasal 6 huruf C , Pasal 15 ayat 1 huruf b, huruf g UURI No. 12 th 2022 ttg PKS. Dan atau Pasal 294 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHPidana.

"Pelaku terkena ancaman pidana  perlindungan anak, kekerasan seksual dengan hukuman bervariasi, antara 5-12 tahun penjara," ujar Gathut.

Sementara itu, para korban pencabulan tersbut kini ditangani oleh pihak Dinsos P3A, juga didampingi oleh psikolog untuk memulihkan kondisi kejiwaan mereka. 

Sebelumya, empat santriwati melaporkan pengasuh ponpes dan anaknya pengasuh salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangan Trenggalek ke polisi. Kedua terduga pelaku diduga melakukan pencabulan, terhadap belasan santriwatinya.

Pencabulan yang dilakukan oleh dua orang terlapor, yang terdiri ayah dan anak tersebut, sudah berlangsung dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/15/163045578/pengasuh-ponpes-di-trenggalek-dan-anaknya-jadi-tersangka-usai-diduga-cabuli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke