Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Blitar Kota Tangkap Warga Jaksel yang Bawa Sabu 0,53 Kg

Kompas.com - 08/03/2024, 11:26 WIB
Asip Agus Hasani,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - MAR (29), warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota saat membawa sabu seberat 534,3 gram atau lebih dari setengah kilogram pada Kamis (7/3/2024) malam.

Kepala Polres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS mengatakan MAR ditangkap usai mengambil narkoba jenis sabu di Jalan Semeru Kota Blitar atau di sisi utara Alun-alun Kota Blitar.

"MAR kami tangkap sekitar pukul 22.05 WIB usai terlihat memungut sesuatu di pinggir jalan dan memasukkan ke tas ransel. Ternyata tas berisi narkoba," ujar Danang kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Terlibat Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional, 3 Orang Ditangkap di Polewali Mandar

"Setelah ditimbang, narkoba jenis sabu itu memiliki bobot 534,3 gram atau lebih dari setengah kilogram," tuturnya.

Menurut Danang, jika harga setiap gram sabu sekitar Rp 1,5 juta maka nilai totalnya mencapai sekitar Rp 800 juta.

Danang mengatakan bahwa penangkapan MAR didahului adanya informasi akan dilakukannya transaksi narkoba di sekitar Alun-alun Kota Blitar pada Kamis malam.

Maka personel Satreskoba pun dikerahkan untuk melakukan pengawasan di hampir semua sisi Alun-alun.

Informasi akan adanya transaksi itu, lanjutnya, terbukti dengan ditangkapnya MAR di sisi utara Alun-alun.

Baca juga: Barang Bukti Sabu 50 Gram hingga Ganja 621 Gram Dimusnahkan Kejari Gresik

Danang mengatakan bahwa MAR saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di hadapan penyidik kepolisian.

Pihaknya, lanjut Danang, saat ini belum dapat mengungkap peran MAR dalam jaringan peredaran narkoba.

Selain itu, kata Danang, polisi juga menemukan pil ekstasi seberat 20 gram dari tas ransel MAR.

Dia, lanjutnya, terancam jeratan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com