Salin Artikel

Polres Blitar Kota Tangkap Warga Jaksel yang Bawa Sabu 0,53 Kg

Kepala Polres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS mengatakan MAR ditangkap usai mengambil narkoba jenis sabu di Jalan Semeru Kota Blitar atau di sisi utara Alun-alun Kota Blitar.

"MAR kami tangkap sekitar pukul 22.05 WIB usai terlihat memungut sesuatu di pinggir jalan dan memasukkan ke tas ransel. Ternyata tas berisi narkoba," ujar Danang kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

"Setelah ditimbang, narkoba jenis sabu itu memiliki bobot 534,3 gram atau lebih dari setengah kilogram," tuturnya.

Menurut Danang, jika harga setiap gram sabu sekitar Rp 1,5 juta maka nilai totalnya mencapai sekitar Rp 800 juta.

Danang mengatakan bahwa penangkapan MAR didahului adanya informasi akan dilakukannya transaksi narkoba di sekitar Alun-alun Kota Blitar pada Kamis malam.

Maka personel Satreskoba pun dikerahkan untuk melakukan pengawasan di hampir semua sisi Alun-alun.

Informasi akan adanya transaksi itu, lanjutnya, terbukti dengan ditangkapnya MAR di sisi utara Alun-alun.

Danang mengatakan bahwa MAR saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di hadapan penyidik kepolisian.

Pihaknya, lanjut Danang, saat ini belum dapat mengungkap peran MAR dalam jaringan peredaran narkoba.

Selain itu, kata Danang, polisi juga menemukan pil ekstasi seberat 20 gram dari tas ransel MAR.

Dia, lanjutnya, terancam jeratan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/08/112643278/polres-blitar-kota-tangkap-warga-jaksel-yang-bawa-sabu-053-kg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke