Editor
Sedangkan dua anggota majelis lainnya yakni Ketua KPU Tulungagung Susanah dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Muchamat Amarodin memutuskan memecat Hasan.
Majelis etik akhirnya mengambil keputusan untuk memecat Hasan Maskur.
Baca juga: Caleg PAN DPR RI Marahi Anggota PPK di Sumenep, Protes Dugaan Penggelembungan Suara
"Keputusan sidang etik ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan internal yang dilakukan saat penghitungan manual KPU Tulungagung pada 17-24 Februrai lalu," ungkap Ketua Majelis Hakim Kode Etik Agus Safei.
Penyelidikan sampai dilangsungkannya sidang etik adalah tindak lanjut dari gugatan salah satu peserta pemilu.
Sumber: Antara
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang