Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Waris Pemilik Tanah SDN Minta Ganti Rugi, Pemkab Probolinggo: Ajukan ke Pengadilan

Kompas.com, 2 Maret 2024, 18:21 WIB
Ahmad Faisol,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banyuanyar Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, disegel ahli waris pemilik tanah pada Jumat (1/3/2024). Akibatnya, siswa dan guru tak bisa melaksanakan kegiatan belajar-mengajar.

Ahli waris pemilik tanah mengklaim kepemilihan lahan yang menjadi lokasi bangunan sekolah dasar tersebut berdasarkan putusan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 604/PDT.P/2023/PA.Krs.

Pihak ahli waris pun menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 300 juta ke Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Ribuan Warga di Probolinggo Rela Antre Berjam-jam demi Beras Murah

Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, Pemkab akan memberikan ganti rugi setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Probolinggo.

"Telah kami mediasi dengan pihak penggugat dan disepakati proses pembelajaran tetap jalan. Dan untuk menentukan siapa pemilik sah lahan SDN dimaksud maka melalui jalur hukum. Putusan pengadilan akan kita ikuti apakah tanah tersebut milik Pemkab atau milik ahli waris sebagai penggugat," kata Ugas kepada Kompas.com, Sabtu (2/3/2024).

Baca juga: Polisi Buru Pengemudi Civic Hitam yang Ugal-ugalan di Probolinggo, Videonya Viral

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nur Jayadi membenarkan bahwa gedung SDN Banyuanyar Kidul disegel ahli waris pemilik tanah.

"Iya benar, namun Sabtu hari ini kegiatan sekolah sudah berlangsung normal kembali," kata Dwijoko saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Dwijoko, penyegelan tersebut diduga dilakukan oleh kuasa ahli waris yang menuntut ganti rugi Rp 300 juta.

"Sebenarnya penyegelan oleh kuasa ahli waris ini merupakan teror kepada Pemda. Mereka ingin ganti rugi secepatnya padahal ada prosedur yang harus diikuti. Pemkab Probolinggo tidak pernah tinggal diam atas tuntutan ahli waris namun persyaratannya harus dipenuhi," kata Dwijoko.

Dwijoko mengaku sudah berkali-kali mengingatkan agar ahli waris yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut memenuhi persyaratan dan melayangkan gugatan ke pengadilan.

Menurutnya, Pemkab Probolinggo siap membayar ganti rugi asalkan ada putusan dari pengadilan negeri.

"Jangankan Rp 300 juta, Rp 3 miliar pun Pemkab siap untuk memberikan ganti rugi asal sudah ada keputusan dari pengadilan negeri," lanjut Dwijoko.

Selain putusan pengadilan, proses ganti rugi lahan juga harus melalui apraisal atau penilaian atas lahan seluas sekitar 900 meter persegi tersebut.

Dwijoko berpesan kepada murid, guru dan pihak komite sekolah untuk terus belajar dengan penuh semangat serta tidak terganggu dengan kejadian penyegelan sekolah tersebut.

Menurut Dwijoko, status tanah sekolah tersebut hingga saat ini masih tercatat sebagai milik Moran Emoen yang sudah meninggal dunia.

Sekolah itu didirikan di era Presiden Soeharto yang merupakan sekolah Inpres. Moran Emoen disebut dengan sukarela mengizinkan lahannya dibangun SDN tersebut.

Tidak hanya SDN Banyuanyar Kidul saja yang lahannya bermasalah. Ada sekitar puluhan SD Negeri lainnya yang lahannya juga bersengketa karena lahannya tidak atas nama Pemda.

"Namun masalah ini akan kami segera selesaikan dengan sungguh-sungguh," pungkas Dwijoko.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau