Salin Artikel

Ahli Waris Pemilik Tanah SDN Minta Ganti Rugi, Pemkab Probolinggo: Ajukan ke Pengadilan

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banyuanyar Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, disegel ahli waris pemilik tanah pada Jumat (1/3/2024). Akibatnya, siswa dan guru tak bisa melaksanakan kegiatan belajar-mengajar.

Ahli waris pemilik tanah mengklaim kepemilihan lahan yang menjadi lokasi bangunan sekolah dasar tersebut berdasarkan putusan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 604/PDT.P/2023/PA.Krs.

Pihak ahli waris pun menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 300 juta ke Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, Pemkab akan memberikan ganti rugi setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Probolinggo.

"Telah kami mediasi dengan pihak penggugat dan disepakati proses pembelajaran tetap jalan. Dan untuk menentukan siapa pemilik sah lahan SDN dimaksud maka melalui jalur hukum. Putusan pengadilan akan kita ikuti apakah tanah tersebut milik Pemkab atau milik ahli waris sebagai penggugat," kata Ugas kepada Kompas.com, Sabtu (2/3/2024).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nur Jayadi membenarkan bahwa gedung SDN Banyuanyar Kidul disegel ahli waris pemilik tanah.

"Iya benar, namun Sabtu hari ini kegiatan sekolah sudah berlangsung normal kembali," kata Dwijoko saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Dwijoko, penyegelan tersebut diduga dilakukan oleh kuasa ahli waris yang menuntut ganti rugi Rp 300 juta.

"Sebenarnya penyegelan oleh kuasa ahli waris ini merupakan teror kepada Pemda. Mereka ingin ganti rugi secepatnya padahal ada prosedur yang harus diikuti. Pemkab Probolinggo tidak pernah tinggal diam atas tuntutan ahli waris namun persyaratannya harus dipenuhi," kata Dwijoko.

Dwijoko mengaku sudah berkali-kali mengingatkan agar ahli waris yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut memenuhi persyaratan dan melayangkan gugatan ke pengadilan.

Menurutnya, Pemkab Probolinggo siap membayar ganti rugi asalkan ada putusan dari pengadilan negeri.

"Jangankan Rp 300 juta, Rp 3 miliar pun Pemkab siap untuk memberikan ganti rugi asal sudah ada keputusan dari pengadilan negeri," lanjut Dwijoko.

Selain putusan pengadilan, proses ganti rugi lahan juga harus melalui apraisal atau penilaian atas lahan seluas sekitar 900 meter persegi tersebut.

Dwijoko berpesan kepada murid, guru dan pihak komite sekolah untuk terus belajar dengan penuh semangat serta tidak terganggu dengan kejadian penyegelan sekolah tersebut.

Menurut Dwijoko, status tanah sekolah tersebut hingga saat ini masih tercatat sebagai milik Moran Emoen yang sudah meninggal dunia.

Sekolah itu didirikan di era Presiden Soeharto yang merupakan sekolah Inpres. Moran Emoen disebut dengan sukarela mengizinkan lahannya dibangun SDN tersebut.

Tidak hanya SDN Banyuanyar Kidul saja yang lahannya bermasalah. Ada sekitar puluhan SD Negeri lainnya yang lahannya juga bersengketa karena lahannya tidak atas nama Pemda.

"Namun masalah ini akan kami segera selesaikan dengan sungguh-sungguh," pungkas Dwijoko.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/02/182134478/ahli-waris-pemilik-tanah-sdn-minta-ganti-rugi-pemkab-probolinggo-ajukan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke