Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Kasus Investasi Bodong Robot Trading ATG Ajukan Banding

Kompas.com - 28/01/2024, 17:33 WIB
Nugraha Perdana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) mengajukan banding.

Mereka yakni Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker.

Ketua Tim Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena vonis terhadap dua terdakwa dinilai terlalu tinggi. Saat ini, pihaknya sedang dalam proses penyusunan memori banding.

Baca juga: Jaksa Imbau Korban Robot Trading ATG Bentuk Konsorsium guna Pengembalian Aset

"Kami sudah sepakat dengan terdakwa untuk mengajukan banding. Sedangkan untuk memori banding, kami masih proses menyusun," kata Albert pada Minggu (28/1/2024).

Pihaknya menargetkan sebelum 14 hari untuk waktu proses penyelesaian memori banding dan kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Malang.

"Kami usahakan nanti sebelum genap 14 hari masa waktu, memori banding sudah kami serahkan ke PN Malang," katanya.

Sebagai informasi, terdakwa Wahyu Kenzo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sedangkan terdakwa Bayu Walker divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

Pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini memilik waktu selama 14 hari, terhitung sejak Kamis (25/1/2024) ketika menyatakan upaya hukum banding.

Baca juga: Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Robot Trading ATG

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, pihaknya dari JPU juga telah menyatakan upaya hukum banding.

"Sementara untuk dari pihak JPU juga melakukan upaya hukum serupa (banding)," katanya.

Saat ini pihak JPU sedang menyusun memori banding, untuk nantinya juga diserahkan ke PN Malang. Berkas upaya banding akan diperiksa dan disidangkan di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

"Namun, untuk JPU tetap dari Kejari Kota Malang," katanya.

Baca juga: Majelis Hakim Tunda Sidang Putusan 3 Terdakwa Kasus Robot Trading ATG di PN Malang

Sementara itu, untuk satu terdakwa lain yakni Raymond Enovan tidak melakukan upaya hukum apapun.

Hal ini mengartikan bahwa status hukum dari perkara terdakwa Raymond sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Surabaya
34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

Surabaya
Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Surabaya
Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Surabaya
Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Surabaya
Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Surabaya
Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Surabaya
Kronologi Tabrakan 2 'Speedboat' di Telaga Sarangan

Kronologi Tabrakan 2 "Speedboat" di Telaga Sarangan

Surabaya
Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com