Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Imbau Korban Robot Trading ATG Bentuk Konsorsium guna Pengembalian Aset

Kompas.com - 25/01/2024, 12:35 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, mengimbau korban investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) untuk membentuk konsorsium berbadan hukum dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami para korban.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Rudy Hartawan Manurung pada Kamis (25/1/2024).

"Kuncinya konsorsium yang berbadan hukum. Nanti urusan pendistribusiannya kepada seluruh korban, dari konsorsium itu. Selama mereka belum membentuk konsorsium, kami tidak akan mengembalikan," kata Rudy.

Baca juga: Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Robot Trading ATG

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) telah memvonis pidana penjara terhadap tiga terdakwa yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.

Sidang dengan agenda putusan telah digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Jumat (19/1/2024) siang.

Baca juga: Majelis Hakim Tunda Sidang Putusan 3 Terdakwa Kasus Robot Trading ATG di PN Malang

Dalam putusannya tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh barang bukti aset akan dikembalikan kepada para korban, yaitu member robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Rudy menyampaikan, diperkirakan nilai aset barang bukti dari tiga terdakwa mencapai Rp 400 miliar lebih. Aset barang bukti tersebut berupa uang tunai, harta bergerak seperti mobil dan sepeda motor mewah, serta harta tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan.

"Dalam bentuk rekening bank itu sekitar Rp 30 miliar, banyak sekali. Dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak. Mobil-mobil mewah ada sekian unit, rumah juga ada beberapa, tanah juga ada beberapa bidang. Jadi kalau akumulasi berdasarkan putusan pengadilan itu di kami kerugian ada kurang lebih Rp 400 miliar, lebih kurang segitu," jelasnya.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah keseluruhan barang bukti yang ada dalam bentuk tunai maupun aset bisa mengganti semua kerugian korban.

Kemudian, kata Rudy, untuk aset bergerak dan tidak bergerak harus melalui proses lelang.

"Hasilnya nanti baru kami serahkan kepada konsorsium," katanya.

Selain itu, untuk pengembalian aset ketiga terdakwa kepada korban menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami menunggu waktu 7 hari (terhitung sejak putusan vonis), dan tujuh harinya itu adalah hari Jumat (26/1/2024) esok. Kami dan pihak terdakwa masih pikir-pikir untuk menentukan sikap," katanya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Bayu Walker diputus bersalah melanggar Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia dihukum dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan selama 3 bulan.

Pasal yang dijerat terhadap Bayu yakni sama dengan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Atau, Majelis Hakim memberikan vonis hukuman berupa penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider kurungan selama 3 bulan terhadap terdakwa Wahyu Kenzo.

Sedangkan, Raymond Enovan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com