Salin Artikel

Dua Terdakwa Kasus Investasi Bodong Robot Trading ATG Ajukan Banding

Mereka yakni Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker.

Ketua Tim Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena vonis terhadap dua terdakwa dinilai terlalu tinggi. Saat ini, pihaknya sedang dalam proses penyusunan memori banding.

"Kami sudah sepakat dengan terdakwa untuk mengajukan banding. Sedangkan untuk memori banding, kami masih proses menyusun," kata Albert pada Minggu (28/1/2024).

Pihaknya menargetkan sebelum 14 hari untuk waktu proses penyelesaian memori banding dan kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Malang.

"Kami usahakan nanti sebelum genap 14 hari masa waktu, memori banding sudah kami serahkan ke PN Malang," katanya.

Sebagai informasi, terdakwa Wahyu Kenzo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sedangkan terdakwa Bayu Walker divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

Pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini memilik waktu selama 14 hari, terhitung sejak Kamis (25/1/2024) ketika menyatakan upaya hukum banding.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, pihaknya dari JPU juga telah menyatakan upaya hukum banding.

"Sementara untuk dari pihak JPU juga melakukan upaya hukum serupa (banding)," katanya.

Saat ini pihak JPU sedang menyusun memori banding, untuk nantinya juga diserahkan ke PN Malang. Berkas upaya banding akan diperiksa dan disidangkan di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

"Namun, untuk JPU tetap dari Kejari Kota Malang," katanya.

Sementara itu, untuk satu terdakwa lain yakni Raymond Enovan tidak melakukan upaya hukum apapun.

Hal ini mengartikan bahwa status hukum dari perkara terdakwa Raymond sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/28/173314978/dua-terdakwa-kasus-investasi-bodong-robot-trading-atg-ajukan-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke