Wisnu kabur ke rumah Karno guru spiritualnya di Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten untuk menanyakan apa yang harus dia lakukan setelah berhasil kabur.
“Di sana mau tanya ini baiknya bagaimana dalam keadan seperti ini. Apa saya harus kembali, kalau saya harus kembali saya akan kembali,” katanya.
Sebelum kabar, Wisnu lebih dulu mengelabui petugas dengan cara melepas baju tahanan warna putih dengan kaos hitam yang dipakai sebagai dalaman sejak dari lapas Magetan.
Petugas pengamanan dari kepolisian Resor Magetan sempat mengetahui upaya pelarian terdakwa, tetapi karena disangka sebagai pembezuk terdakwa berhasil kabur dengan cara melompati tembok pengadilan.
Upaya kabur terdakwa diketahui petugas keamanan kantor pajak yang bersebelahan dengan kantor pengadilan.
Baca juga: Cabuli Anak Tiri, Pria di Bima Babak Belur Diamuk Warga
Terdakwa merupakan terduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.