Salin Artikel

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur yang Kabur Ditangkap di Rumah Guru Spiritual

Wisnu sempat kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan pada Selasa (23/1/2024).

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana mengatakan, terdakwa berhasil diamankan di rumah guru spiritualnya di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

"Kami amankan di rumah guru spiritualnya di Cawas Kabupaten Klaten Rabu malam sekitar pukul 01:30 WIB," ujarnya saat konferens pers di halaman Polres Magetan, Kamis (25/2024).

Setelah kabur dari sel tahanan PN Magetan, terdakwa sempat bersembunyi di Sungai Kali Gandong tak jauh dari Gedung Pengadilan Negeri, selama semalam.

Terdakwa kemudian menuju ke rumah beberapa saudaranya di Magetan. Berdasarkan pengakuannya, terdakwa memilih kabur karena ingin bertemu dengan guru spiritual dan anak serta istrinya.

"Terdakwa singgah ke beberapa rumah saudaranya. Ada yang menolak membantu karena tahu status terdakwa dan ada yang membantu dengan memberi makan, ganti pakaian sampai uang karena tidak tahu status terdakwa."

"Dari pengakuannya, dia ingin bertemu dengan guru spiritual dan anak serta istrinya," imbuh Satria Permana.

Wisnu Wijaya kabur setelah membuka gembok sel tahanan PN Magetan. Terdakwa mempunyai keahlian membuka gembok dari menonton Youtube.

“Dia punya keahlian untuk membuka gembok. Kami masih mendalami alat dan cara pelaku kabur dari sel tahanan PN,” kata Satria Permana.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan, tidak ada aturan pasal yang akan menjerat terdakwa atas upaya kabur.

Namun kejaksan akan menerapkan sistem yang memberatkan dan meringankan dalam sidang lanjutan.

"Nanti akan menerapkan sistem memberatkan dan meringankan. Jelas sama sekali yang meringankan tidak ada, tidak kooperatif dan melarikan diri."

"Jadi hukumannya harusnya standar, kita mungkin akan terapakan ancaman maksimal. Kita lihat nanti karena ini jadwalnya masih pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Wisnu Wijaya dalam pengakuannya kabur ke Klaten melalui  terminal bus Magetan. Dia diantar saudaranya.

Wisnu kabur ke rumah Karno guru spiritualnya di Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten untuk menanyakan apa yang harus dia lakukan setelah berhasil kabur.

“Di sana mau tanya ini baiknya bagaimana dalam keadan seperti ini. Apa saya harus kembali, kalau saya harus kembali saya akan kembali,” katanya.

Sebelum kabar, Wisnu lebih dulu mengelabui petugas dengan cara melepas baju tahanan warna putih dengan kaos hitam yang dipakai sebagai dalaman sejak dari lapas Magetan.

Petugas pengamanan dari kepolisian Resor Magetan sempat mengetahui upaya pelarian terdakwa, tetapi karena disangka sebagai pembezuk terdakwa berhasil kabur dengan cara melompati tembok pengadilan. 

Upaya kabur terdakwa diketahui petugas keamanan kantor pajak yang bersebelahan dengan kantor pengadilan.

Terdakwa merupakan terduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/25/133103178/pelaku-pencabulan-anak-di-bawah-umur-yang-kabur-ditangkap-di-rumah-guru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke