“Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan pada jaringan atasnya,” pungkas Marji.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, meringkus seorang bandar narkoba yang memiliki jaringan antar provinsi di Indonesia.
Bandar narkoba yang diringkus polisi tersebut adalah KA alias Cak Rul (54), warga Dusun Sumber, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Dikenal Licin, Bandar Narkoba DPO 2 Polres Akhirnya Ditangkap Saat Tidur
Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo mengungkapkan, Cak Rul diringkus petugas pada Senin (15/1/2024) pagi, saat bandar kelas kakap tersebut sedang tidur di rumahnya.
Sebelumnya, kata Marji, pria 54 tahun itu merupakan DPO terkait kasus narkoba dan menjadi buronan dari Polres Sidoarjo dan Polsek Ngoro, Mojokerto.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang