Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembunuhan Pemilik Penitipan Hewan Blitar Peragakan 20 Adegan Reka Ulang

Kompas.com - 19/01/2024, 13:56 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – AF (21), tersangka pembunuhan terhadap Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) dan temannya, Luciani Santoso (53), meragakan 20 adegan dalam reka ulang kasus di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, Jumat (20/1/2024).

Lokasi pembunuhan yakni tempat penitipan dan penampungan (shelter) hewan milik Sinyo yang dikelola bersama temannya, seorang warga Kota Surabaya bernama Luciani.

Baca juga: Pembunuh Dua Wanita di Penitipan Hewan Blitar Terancam Hukuman Mati

Sedangkan AF, warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, merupakan pekerja yang baru sekitar dua pekan bekerja di shelter hewan tersebut ketika pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan bahwa tidak ada hal baru yang muncul dari proses reka ulang tersebut.

“Ada 20 adegan. Sementara faktanya yang terungkap sesuai dengan kronologi kejadian yang kita dapatkan berdasarkan bukti dan alat bukti yang kami kumpulkan,” ujar Hendro usai memimpin reka ulang, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Terungkap Pelaku dan Motif Pembunuhan 2 Wanita di Rumah Penitipan Hewan Blitar

Dipicu kontrak kerja

Menurut Hendro, terdapat unsur perencanaan pada pembunuhan yang dilakukan AF terhadap Sinyo dan Luciani yang dipicu oleh dua hal.

Pertama, kata dia, tindak pidana pembunuhan didahului oleh pelaku AF yang kecewa saat diminta menandatangani kontrak kerja.

Gaji yang disebutkan dalam kontrak itu tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Baca juga: 2 Mayat di Rumah Penitipan Hewan Blitar Diduga Sudah Meninggal Seminggu

Melalui iklan di media sosial, ujarnya, Sinyo mengumumkan lowongan pekerjaan sebagai perawat hewan dengan gaji Rp 3,1 juta per bulan.

Sedangkan dalam kontrak yang berlaku 3 bulan itu disebutkan gaji hanya Rp 1 juta per bulan plus bonus Rp 250.000 per bulan. Namun, terangnya, bonus hanya dapat diambil setelah selesai masa kontrak tiga bulan.

Kedua, lanjut Hendro, sehari sebelum kejadian, Jumat (29/1/2024), AF meminta izin keluar shelter untuk mengikuti ibadah shalat Jumat namun dilarang oleh Sinyo.

“Jumat direncanakan setelah tanda tangan perjanjian kontrak kerja yang tidak sesuai dengan janji dan mau shalat Jumat dilarang,” ujar Hendro.

Pada reka ulang tersebut, kata Hendro, AF memeragakan bagaimana melakukan pembunuhan terhadap Sinyo menggunakan parang sehingga mengakibatkan tujuh luka mematikan pada bagian leher dan kepala.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan 2 Perempuan di Shelter Hewan Blitar oleh Karyawan, Pelaku Kabur Loncat Pagar

Korban kedua sedang mandi

Sinyo, kata Hendro, dibunuh saat berada di bagian dalam bangunan rumah yang difungsikan sebagai shelter hewan itu, sementara Luciani sedang mandi.

Setelah mengeksekusi Sinyo, lanjutnya, AF menemui Luciani yang menyakan ada keributan apa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Surabaya
Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Surabaya
Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Surabaya
Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Surabaya
Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Surabaya
3 YouTuber Pembuat Film 'Guru Tugas' Ditetapkan Tersangka

3 YouTuber Pembuat Film "Guru Tugas" Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com