Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Disidang, Anak Anggota DPR yang Bunuh Pacarnya Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 18/01/2024, 17:23 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyebut berkas perkara pembunuhan dengan tersangka GRT lengkap atau P21.

Perkara dengan tersangka putra salah satu anggota DPR itu siap disidangkan.

Menurut Kepala Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan, jaksa peneliti Kejari Surabaya menetapkan perkara dengan tersangka GRT lengkap atau P21 per Kamis (18/1/2024).

"Selanjutnya jaksa penuntut umum menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya untuk segera dilimpahkan dan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya," katanya dikonfirmasi, Kamis sore.

Baca juga: Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara Khusus Kasus Pembunuhan oleh Anak Anggota DPR

Tersangka dijerat pasal berlapis, pertama Pasal 338 KUHP, atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Penelitian berkas perkara dimaksud menurut dia memang membutuhkan waktu yang lama.

"Kami sempat 2 kali mengembalikan berkas ke penyidik polisi karena kami anggap ada kekurangan syarat formil maupun materiil," ujarnya.

Dalam berkas perkara, pihaknya menambahkan pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ayat 1 KUHP. Penambahan pasal agar tersangka tidak bebas.

"Kami menjerat tersangka dengan beberapa pasal dimaksud untuk menghindari gagalnya penuntutan yang menyebabkan tersangka bisa bebas," jelasnya.

GRT ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya Dini Sera Afriyanti, kekasihnya, hingga meninggal dunia di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

Baca juga: Belum Lengkap, Berkas Perkara Pembunuhan oleh Anak Anggota DPR Dikembalikan ke Polisi

Hasil otopsi jenazah, tim dokter menemukan luka memar kepala sisi belakang korban, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas.

Luka memar juga ditemukan di bagian dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, dan pada punggung kanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com