Salin Artikel

Segera Disidang, Anak Anggota DPR yang Bunuh Pacarnya Dijerat Pasal Berlapis

Perkara dengan tersangka putra salah satu anggota DPR itu siap disidangkan.

Menurut Kepala Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan, jaksa peneliti Kejari Surabaya menetapkan perkara dengan tersangka GRT lengkap atau P21 per Kamis (18/1/2024).

"Selanjutnya jaksa penuntut umum menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya untuk segera dilimpahkan dan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya," katanya dikonfirmasi, Kamis sore.

Tersangka dijerat pasal berlapis, pertama Pasal 338 KUHP, atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Penelitian berkas perkara dimaksud menurut dia memang membutuhkan waktu yang lama.

"Kami sempat 2 kali mengembalikan berkas ke penyidik polisi karena kami anggap ada kekurangan syarat formil maupun materiil," ujarnya.

Dalam berkas perkara, pihaknya menambahkan pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ayat 1 KUHP. Penambahan pasal agar tersangka tidak bebas.

"Kami menjerat tersangka dengan beberapa pasal dimaksud untuk menghindari gagalnya penuntutan yang menyebabkan tersangka bisa bebas," jelasnya.

GRT ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya Dini Sera Afriyanti, kekasihnya, hingga meninggal dunia di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

Hasil otopsi jenazah, tim dokter menemukan luka memar kepala sisi belakang korban, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas.

Luka memar juga ditemukan di bagian dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, dan pada punggung kanan.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/18/172307678/segera-disidang-anak-anggota-dpr-yang-bunuh-pacarnya-dijerat-pasal-berlapis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke