Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara Khusus Kasus Pembunuhan oleh Anak Anggota DPR

Kompas.com - 15/11/2023, 05:07 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus pembunuhan anak anggota DPR oleh Gregorius Ronald Tannur (31) kepada Dini Sera Afrianti (29) terus berlanjut. Polisi melakukan gelar perkara khusus untuk membahas pasal pembunuhan.

Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura mengatakan, baru mendapatkan pemberitahauan terkait gelar perkara khusus tersebut dari penyidik, Senin (13/11/2023).

Sedangkan, kata Dimas, gelar perkara khusus itu dilaksanakan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (14/11/2023). Agendanya, membahas Pasal 338 KUHP terkait kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

Baca juga: Alasan Polisi Akhirnya Jerat Anak Anggota DPR Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

"Gelar perkara khusus, atas adanya aduan dari kuasa hukum GRT (tersangka) yang keberatan dengan Pasal Pembunuhan," kata Dimas, ketika dihubungi, Selasa (14/11/2023).

Dimas mengaku tidak menyiapkan materi apapun saat mengikuti gelar perkara pukul 10.00 WIB. Dia beralasan tak cukup waktu dalam mempersiapkan semuanya.

"Tim kami baru dikasih tahu kemarin, dan itu saya langsung berangkat ke Jakarta, jadi tidak sempat bikin materinya. Kalau kuasa hukum GTR bisa menjelaskan tadi," ucapnya.

Saat ini, tim kuasa hukum korban belum mengetahui hasil dari gelar perkara khusus yang dihadirinya tersebut. Menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan pihak kepolisian.

Dimas pun mengakui kecewa dengan sikap kepolisian yang kembali melakukan gelar perkara.

Padahal, pihak Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim sudah melakukan tugas itu sebelumnya.

"Saya merasa kecewa, di mana proses hukum yang berjalan di Polrestabes Surabaya dan sudah dilakukan gelar perkara di Polda Jatim," jelasnya.

"Sekarang dengan adanya surat keberatan dari kuasa hukum tersangka, Bareskrim Mabes Polri melaksanakan gelar perkara khusus, khusus untuk kasus ini," tambahnya.

Baca juga: Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Cak Imin Siap Advokasi Korban

Dimas berharap, aparat kepolisian dapat menangani kasus tewasnya klienya tersebut dengan adil yakni tetap menyertakan pasal pembunuhan dalam hukuman yang diterima tersangka.

Sementara itu, pengacara tersangka, Lisa Rahmat hingga berita ini ditulis belum memberikan jawabanya terkait gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan pasal terkait pembunuhan untuk menjerat Gregorius Ronald Tannur (31), usai menganiaya hingga tewas perempuan di Surabaya.

"Disepakati terhadap GR kami terapkan Pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, di markasnya, Rabu (11/10/2023).

Diketahui, Pasal 338 KUHP terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Tersangka yang dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu, Pasal 351 ayat 3 KUHP dipenjara selama tujuh tahun.

Baca juga: Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Pacar, Pelaku Sempat Videokan Korban yang Tergeletak di Parkiran

"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," jelasnya.

Hendro mengatakan, polisi menemukan fakta tersebut ketika dilakukanya proses rekonstruksi di tempat hiburan Blackhole, Lenmarc Mall, Surabaya, Selasa (11/10/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Surabaya
Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Surabaya
Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com