Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Penggerebekan Rumah Tempat Mesum di Jombang

Kompas.com - 17/01/2024, 10:53 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual buntut dari penggerebekan terhadap sebuah kompleks perumahan di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang pada Senin (15/1/2024).

Dalam penggerebekan yang dilakukan warga, perangkat desa, aparat kepolisian dan Babinsa, terjaring tujuh pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Dua orang di antaranya masih anak-anak.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan, ketujuh pasangan telah diserahkan ke polisi dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ada pasangan yang diserahkan ke Satpol PP dan ada yang ditangani polisi.

Baca juga: Warga Gerebek 5 Rumah Tempat Mesum di Jombang, 7 Pasangan Diciduk

Sebanyak lima pasangan dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Jombang. Sedangkan dua pasangan lainnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Jombang.

“Semuanya bukan pasangan suami istri. Yang lima pasang adalah pasangan dewasa dan dua pasang yang perempuannya masih di bawah umur," kata Sukaca di Mapolres Jombang, Selasa (16/01/2024).

Baca juga: Anies dan Cak Imin Hadiri Haul Kiai Bisri di Denanyar Jombang

Sukaca mengatakan, penyidik telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. Penyidik juga menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kedua orang yang ditetapkan tersangka yakni ID (19), warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, serta AN (16), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Dua tersangka tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

“Sudah kita tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan. (Menjadi) tersangka, karena korbannya adalah perempuan di bawah umur," ungkap Sukaca.

Dikatakan Sukaca, selain telah menetapkan dua tersangka berdasarkan UU Perlindungan Anak, penyidik juga menahan dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya selaku pemilik atau penyedia tempat untuk melakukan perbuatan asusila.

Kedua orang tersebut, yakni Trias Primadona (35), warga Kertosono, Nganjuk, serta Ivan Abdul Aziz (26), warga Lengkong, Nganjuk.

Baik Trias maupun Ivan, ujar Sukaca, diancam dengan jeratan Pasal 296 KUHP. Keduanya dianggap memiliki andil memudahkan orang lain untuk berbuat asusila.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh pasangan di luar nikah diduga melakukan perbuatan asusila di beberapa rumah di kompleks Perumahan Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (15/1/2024).

Ketujuh pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut diamankan setelah belasan warga bersama perangkat desa dan aparat kepolisian menggerebek beberapa rumah di kompleks perumahan itu.

Kepala Desa Jogoloyo Moh Toyib mengungkapkan, dari tujuh pasangan yang terjaring saat penggerebekan, ada lima pasangan yang kepergok melakukan hubungan badan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com