Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Zona Tangkapan Ikan di Perairan Situbondo, Nelayan Probolinggo Ditangkap

Kompas.com - 17/01/2024, 09:21 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SITUBONDO, KOMPAS.com - Kelompok nelayan asal Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, diamankan Satuan Polisi Air dan Udara Polres Situbondo karena diduga melanggar zona tangkapan ikan di Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo.

Kasat Polairut Polres Situbondo AKP Gede Sukardimayasa menyatakan, pihaknya hanya mengamankan nakhoda dalam kasus itu. Nakhoda itu bernama Mistari, warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

"Untuk perahunya sementara kami amankan di Pelabuhan Kalbut," kata Sukardimayasa, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Baru Dua Parpol yang Resmi Melaporkan Dana Awal Kampanye di Situbondo

Dia menyatakan, nakhoda kapal nelayan itu diduga melanggar zona tangkapan ikan dengan menggunakan jaring pukat cincin teri. Seharusnya, jaring tersebut digunakan untuk penangkapan ikan di luar daerah zonasi, yakni di luar batas 4 mil dari bibir pantai.

"Para nelayan ini menjaring hanya di 1 mil dari garis bibir pantai sehingga melanggar zona tangkapan," katanya.

Baca juga: Pom Mini Terbakar di Situbondo, Suami Istri Menjadi Korban

Sukardimayasa mengatakan, informasi adanya pelanggaran tersebut berawal dari nelayan lokal yang mengadukan langsung ke anggota Sat Polairud Polres Situbondo. Sehingga, petugas langsung mendatangi lokasi.

"Laporan dari sesama nelayan dan kami langsung menuju lokasi dengan menggunakan kapal nelayan yang lain," ucapnya.

Nelayan asal Probolinggo itu diduga melanggar Pasal 100 C UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Barang bukti yang kami amankan yakni satu kapal perahu nelayan biasa namun memiliki muatan 11 gross ton (GT), satu set jaring, dan 8 kuintal ikan teri," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com