KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo memperbolehkan 475 orang penyandang disabilitas mental atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, menyatakan hak pilih penyandang disabilitas mental tertampung dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Jadi dalam pelaksanaanya diperbolehkan menyoblos.
Baca juga: KPU Pastikan 478 ODGJ di Sumbawa Bisa Gunakan Hak Pilih dalam Pemilu 2024
"Dalam aturan PKPU yakni penyandang disabilitas mental (ODGJ) diperbolehkan menyoblos," kata Marwoto Kamis (11/1/2024).
Dia juga menyatakan bahwa hak pilih penyandang disabilitas atau ODGJ sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Situbondo sebanyak 514.815 pemilih.
"Secara total ada 475 orang penyandang disabilitas mental itu masuk dalam DPT yang 514.815 pemilih tersebut," ucapnya.
Marwoto juga menyatakan untuk pemilih penyandang disabilitas mental tidak boleh ada paksaan menggunakan hak suaranya pada 14 Februari 2024.
Baca juga: 1.137 ODGJ di Demak Mendapat Hak Pilih Pemilu 2024
Namun dalam prakteknya, para pemilih disabilitas mental jarang menggunakan hak suaranya.
"Iya biasanya mereka (disabilitas mental) jarang mencoblos ketika hari pelaksaan," katanya.
Namun jika salah satu penyandang disabilitas mental datang dan mencoblos harus dikawal oleh keluarga, KPPS, maupun pengawas yang bertugas. Dengan demikian, tetap terarah dan lancar ketika berada di dalam bilik suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.