Editor
Selain itu, petugas juga berusaha melacak dengan mencari informasi ke tempat praktek sejumlah bidan maupun rumah bersalin.
"Terus kami gali informasinya," ucap Oky.
Baca juga: Ibu Pembuang Bayi di Banyuwangi Terungkap, Usianya 14 Tahun
Sementara itu seorang saksi, Ahmad Syifa Nailul Wafar mengatakan sempat terlihat ada dua perempuan muda yang berhenti di warung depan rumahnya.
"Memang sempat ada dua orang perempuan muda, semuanya pakai masker dan hoodie hitam. Satunya beli rokok di warung, yang satu lagi naruh kotakan kardus di bawah," ucap pria yang kerap disapa Gus Syifa itu.
"Gerak-geriknya ini mencurigakan. Jadi setelah beli rokok di warung mereka pergi ke selatan ke arah Tegalpare pakai motor Honda Scoopy warna putih. Semuanya tertutup, wajahnya tidak kelihatan," imbuh Gus Syifa.
Kuat dugaan, dua perempuan muda tersebut adalah orang yang telah tega membuang bayi berjenis kelamin laki-laki itu.
Sementara itu untuk memastikan agar kondisi bayi tetap sehat, hingga kini bayi tersebut masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Genteng Banyuwangi.
Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan ibu kandung sang bayi yang diduga kuat sebagai pelaku pembuangan anaknya.
Terduga pelaku adalah seorang pelajar kelas 9 sekolah menengah pertama (SMP) asal Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwani yang masih berusia 14 tahun.
Kapolsek Muncar, Kompol Akhmad Ali Masduki mengatakan, ibu bayi tersebut ditangkap bersama dengan seorang temannya yang membantu persalinan berinisial L alias D.
Menurut Kapolsek, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku melahirkan bayi yang dikandungnya itu pada Minggu (7/1/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Ibu bayi ini bersalin sendiri di kamar mandi rumahnya, dibantu oleh temannya," ujar Ali.
Baca juga: Takut Hubungan Gelap Ketahuan Keluarga, Perempuan di Semarang Buang Bayi di Pinggir Sungai
Usai melahirkan, Z mengaku kebingungan karena statusnya yang masih pelajar. Dibantu rekannya, Z pun memutuskan membuang bayinya.
"Pelaku kemudian meminta bantuan D untuk membuang bayinya di wilayah Kecamatan Muncar," terang Ali.
Ali membenarkan bahwa pelaku sempat meninggalkan surat wasiat yang ditulis untuk penemu bayi di dalam secarik kertas.
"Betul, barang bukti yang kami amankan secarik kertas berisi pesan sebagai orangtua tidak mampu merawat bayi, lalu permintaan tolong untuk merawat bayi," tutur Ali.
Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, yakni tiga lembar kain sebagai alas bayi, kaus dalam bayi, dua buah sarung tangan bayi, dua buah sarung kaki bayi, kotak kardus, flasdisk berisi rekaman CCTV, satu unit motor Honda PCX, gunting yang digunakan untuk memotong tali pusar dan sebuah ember bersalin.
Baca juga: Pelaku yang Buang Bayi di Kolong Jembatan Gunungpati Semarang Ternyata Orangtuanya Sendiri
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 304 subsider Pasal 305 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rizki Alfian Restiawan | Editor: Andi Hartik, Aloysius Gonsaga AE)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang