Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bartender" Hotel Jadi Tersangka Tewasnya 3 Anggota Band di Surabaya

Kompas.com - 05/01/2024, 16:07 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan bartender atau pramutama bar sebagai tersangka atas tewasnya tiga anggota band di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, Surabaya, Jawa Timur. Tiga anggota band itu tewas usai menenggak minuman keras (miras).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, bartender yang ditetapkan tersangka tersebut adalah Arnold Zadrach Sitaniya (27), warga Kecamatan Karangpilang.

Tersangka diduga membagikan barang atau zat mematikan di dalam campuran miras, meskipun mengetahui berbahaya bagi nyawa orang lain, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Sopir Taksi Bali yang Ancam WNA dengan Pisau Ditangkap di Bandara Surabaya

Selain itu, Arnold sendiri telah memberikan miras bermerek Sky Vodka 12 botol dan Bacardi sebanyak 12 botol kepada ketiga korban, Wiliam Adolf Refly, Indro Purnomo, dan Reza Ghulam.

"Terhadap minuman tersebut bartender menyajikan dengan cara mencampurkan ke dalam carafe atau teko ukuran 750 mililiter," kata Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/1/2024).

Baca juga: 3 Anggota Band Tewas Usai Minum Miras, Diduga Ada yang Masukan Metanol

Pasma mengungkapkan, tersangka sengaja mencampurkan cairan metanol sebanyak 100 mililiter, miras merek Bacardi 376 mililiter, dan Cranberry Juice 375 mililiter ke dalam teko pertama hingga keempat.

Kemudian, Arnold menyajikan campuran metanol 100 mililiter, ditambah Sky Vodka sebanyak 375 mililiter, serta Cranberry Juice 200 mililiter ke teko lima dan enam yang baru disajikan.

Terkahir, teko ke tujuh hingga sembilan dicampurkan metanol 200 mililiter, ditambah Sky Vodka sebanyak 375 mililiter, serta Cranberry Juice 200 mililiter, dan diberikan ke sembilan anggota band.

"Kami telah mengantongi keterangan dari saksi ahli dari Labfor Polda Jatim serta kedokteran forensik, lalu bukti surat otopsi, surat pesanan barang, dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV," jelasnya.

Berdasarkan itu, tersangka akhirnya ditetapkan tersangka menggunakan Pasal 338 KUHP atau 204 ayat (2) KUHP terkait menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, band dengan sembilan personel termasuk kru menghibur pengunjung serta menenggak miras di bar hotel di Jalan Mayjen HR. Muhammad pada Jumat (22/12/2023).

Akan tetapi, salah satu pemain band berinisial RG mabuk berat dan harus dibawa menggunakan kursi roda. Pemain saksofon tersebut tidak sadarkan diri hingga Sabtu (23/12/2023).

RG meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Islam (RSI) Wonokromo, Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Selanjutnya, korban meninggal lainnya, WAR, kondisinya normal setelah menenggak miras di bar hotel tersebut. Bahkan, pemain drum tersebut sempat mengiringi acara pernikahan pada Sabtu.

Namun, pria tersebut kondisinya terus menurun hingga muntah setelah bekerja. Dia akhirnya dinyatakan meninggal dunia usai dirawat di Rumah Sakit Adi Husada pada Minggu sekitar pukul 10.00 WIB.

Kemudian, korban ketiga yang meninggal berperan sebagai sound engineering berinisial IP. Lelaki itu mengembuskan napas terakhirnya di RSUD dr. Soetomo, Selasa, sekitar pukul 10.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com