Kemudian, pada 1 Januari 2024 dijadwalkan tersangka akan datang ke Trenggalek bersama keluarganya untuk melamar.
Dengan adanya rencana tersebut, keluarga korban di Trenggalek menyiapkan segala sesuatu keperluan untuk penyambutan.
Setelah ditunggu dari pagi hingga malam pada hari tersebut, tersangka bersama keluarga tidak kunjung datang.
Baca juga: Jual Sinte di Cimahi dan Bandung Barat, BNN Gadungan Ditangkap
Ketika pelaku dihubungi, awalnya selalu beralasan masih ada urusan.
"Dengan semua dalih tersangka, dan ditunggu hingga malam tidak datang, kemudian korban curiga," ujar Gathut.
Merasa curiga, kemudian korban lapor polisi dan dilakukan serangkaian penyelidikan kemudian menangkap pelaku di Kabupaten Bantul.
Dari pemeriksaan diketahui, tersangka merupakan anggota BSSN gadungan. Tersangka mengakui, uang hasil kejahatan digunakan untuk trading online.
"Seluruh baju dan perlengkapan dibeli dari toko online. Juga mengaku korbannya masih satu," ujar Gathut.
Baca juga: Kronologi Mahasiswi Gadungan Ajak Orangtua Hadiri Wisuda di Manggarai NTT, Ternyata Tak Terdaftar
Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksinya, di antaranya baju setelan loreng, baret hitam, telepon genggam, serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
"Ancamannya hukuman penjara paling lama empat tahun," ujar Gathut Bowo Supriyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.