Salin Artikel

Anggota BSSN Gadungan Tipu Seorang Perempuan di Trenggalek

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 25 juta.

Seorang pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni berinisial DA (25) warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pelaku diduga menipu seorang perempuan warga Kecamatan Panggul, Trenggalek, Jawa Timur.

Kasus tersebut berawal pada Juli 2023. Kala itu, korban kenal dengan pelaku DA melalui sebuah aplikasi perjodohan.

Dalam perkenalan tersebut, pelaku nengaku sebagai anggota dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Agar lebih terlihat meyakinkan, pelalu memasang foto profil mengenakan baju loreng, lengkap topi baret warna hitam.

"Tersangka kenal dengan korban sejak tahun 2023 lalu, setelah berkenalan melalui aplikasi perjodohan," terang Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono dalam rilis kasus di Polres Trenggalek, Rabu (03/01/2024).

Seiring berjalan waktu, hubungan tersangka dengan korban semakin dekat dan menjalin hubungan asmara. 

Dalam perjalananya, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dengan berbagai alasan.

Salah satunya, pelaku minta bantuan kepada korban untuk biaya pengobatan anak angkatnya. 

"Tersangka minta transfer sejumlah uang sebanyak delapan kali, di total mencapai Rp 25 juta," terang Gathut Bowo.

Agar korban lebih yakin, tersangka berjanji selalu setia dan akan menikahi korban. Korban dengan terdangka juga sudah bertemu beberapa kali.


Kemudian, pada 1 Januari 2024 dijadwalkan tersangka akan datang ke Trenggalek bersama keluarganya untuk melamar. 

Dengan adanya rencana tersebut, keluarga korban di Trenggalek menyiapkan segala sesuatu keperluan untuk penyambutan.

Setelah ditunggu dari pagi hingga malam pada hari tersebut, tersangka bersama keluarga tidak kunjung datang.

Ketika pelaku dihubungi, awalnya selalu beralasan masih ada urusan.

"Dengan semua dalih tersangka, dan ditunggu hingga malam tidak datang, kemudian korban curiga," ujar Gathut.

Merasa curiga, kemudian korban lapor polisi dan dilakukan serangkaian penyelidikan kemudian menangkap pelaku di Kabupaten Bantul.

Dari pemeriksaan diketahui, tersangka merupakan anggota BSSN gadungan. Tersangka mengakui, uang hasil kejahatan digunakan untuk trading online.

"Seluruh baju dan perlengkapan dibeli dari toko online. Juga mengaku korbannya masih satu," ujar Gathut.

Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksinya, di antaranya baju setelan loreng, baret hitam, telepon genggam, serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

"Ancamannya hukuman penjara paling lama empat tahun," ujar Gathut Bowo Supriyono.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/03/203341278/anggota-bssn-gadungan-tipu-seorang-perempuan-di-trenggalek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke