Saat itu penipuan oleh ketiga narapidana itu berjalan sesuai rencana. Lalu mereka pun kembali mengulanginya.
Mereka memesan Honda PCX di dealer yang sama dengan menggunakan skema segitiga. Lagi-lagi aksi penipuan tersebut tak terungkap.
"Akan tetapi, tak berselang lama, admin dealer tersadar bahwa bukti transfer yang dikirimkan adalah palsu. Tidak ada uang yang masuk ke rekening dealer. Korban pun langsung melapor ke Polres Probolinggo Kota," ucapnya.
Personel Satreskrim Polres Probolinggo menindaklanjuti laporan dengan melakukan upaya identifikasi melalui informasi dan transaksi elektronik.
Upaya itu membuahkan hasil, identitas pelaku dapat dikantongi petugas.
Baca juga: Tanam 1.000 Pohon untuk Pulihkan 20 Hektar Lahan Tandus dan Kritis di Pegunungan Probolinggo
"Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya di salah satu Lapas di Jawa Timur dan mengamankan barang bukti HP yang digunakan untuk melakukan penipuan. Selain itu, petugas turut mengamankan kedua sepeda motor hasil penipuan tersebut di Madura, namun pemilik rumah tidak ada di tempat," bebernya.
Ketiga tersangka yang juga berstatus narapidana itu dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
"Sedangkan terhadap penadah kita terbitkan DPO," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok 3 Napi Tipu Dealer di Probolinggo dari Dalam Lapas, Pakai Cara Licik, Skema Segitiga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.