Salin Artikel

Dari Dalam Lapas, 3 Napi Tipu "Dealer" di Probolinggo, Modus Pura-pura Beli Motor dengan Skema Segitiga

Ketiga napi tersebut adalah TL (40) warga Madiun, PN (28) warga Mojokerto, dan HL (27) warga Sampang.

Mereka menghuni salah salah satu lapas di Jawa Timur yang telah mendapat vonis tetap antara empat tahun hingga 15 tahun penjara.

Pihak polisi tak mengungkap lokasi detail lapas tempat tiga napi meringkuk.

"Ketiga narapida itu menggunakan cara menyerupai skema segitiga dalam melancarkan aksi penipuan," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani pada Rabu (27/12/2023).

Gambaran singkat skema segitiga adalah penipu berperan sebagai perantara yang akan menipu pemilik mobil atau penjual dan pembeli.

Pelaku penipuan juga bertindak sebagai penjual sekaligus pembeli.

Sebelum korban pembeli dan penjual dipertemukan, penipu sudah lebih dahulu berkomunikasi via aplikasi pesan singkat maupun telepon.

Wadi melanjutkan, ide penipuan ini muncul dari tersangka TL.

Awalnya, TL mencari sampling dealer motor secara acak di Google. TL memilih nomor salah satu dealer di Kota Probolinggo dan meneleponnya.

Kepada admin yang menerima panggilan telepon, TL bilang mau membeli sepeda motor Honda ADV.

"TL adalah pemilik ide penipuan. Usai menelepon nomor dealer, TL menyuruh tersangka PN untuk membuat bukti transfer palsu dengan belajar di Youtube. Setelahnya, bukti transfer tersebut dikirimkan ke nomor admin dealer lewat aplikasi pesan singkat. TL juga mengirimkan foto KTP palsu untuk meyakinkan korban," paparnya.

Sayangnya, admin lalai karena tidak mengecek mutasi rekening. Admin merasa bahwa uang tersebut sudah masuk.

Praktik penipuan berhasil. TL lalu menyuruh tersangka HL untuk mencari pembeli. Akhirnya, HL menemukan pembeli, MS warga Kabupaten Pamekasan yang merupakan teman dari kakak HL.

"TL lalu mencari jasa angkut di Google dan menemukan nomor seseorang berinisial NN. Dia meminta NN untuk mengangkut sepeda motor tersebut dari dealer ke rumah pembeli MS. Motor sampai ke MS. MS menstransfer uang pembelian belasan juta ke rekening aplikasi dompet digital tersangka," terang Wadi.

Saat itu penipuan oleh ketiga narapidana itu berjalan sesuai rencana. Lalu mereka pun kembali mengulanginya.

Mereka memesan Honda PCX di dealer yang sama dengan menggunakan skema segitiga. Lagi-lagi aksi penipuan tersebut tak terungkap.

"Akan tetapi, tak berselang lama, admin dealer tersadar bahwa bukti transfer yang dikirimkan adalah palsu. Tidak ada uang yang masuk ke rekening dealer. Korban pun langsung melapor ke Polres Probolinggo Kota," ucapnya.

Personel Satreskrim Polres Probolinggo menindaklanjuti laporan dengan melakukan upaya identifikasi melalui informasi dan transaksi elektronik.

Upaya itu membuahkan hasil, identitas pelaku dapat dikantongi petugas.

"Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya di salah satu Lapas di Jawa Timur dan mengamankan barang bukti HP yang digunakan untuk melakukan penipuan. Selain itu, petugas turut mengamankan kedua sepeda motor hasil penipuan tersebut di Madura, namun pemilik rumah tidak ada di tempat," bebernya.

Ketiga tersangka yang juga berstatus narapidana itu dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

"Sedangkan terhadap penadah kita terbitkan DPO," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok 3 Napi Tipu Dealer di Probolinggo dari Dalam Lapas, Pakai Cara Licik, Skema Segitiga

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/29/123100478/dari-dalam-lapas-3-napi-tipu-dealer-di-probolinggo-modus-pura-pura-beli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke