Merasa aksinya berhasil, dua hari kemudian TL kembali memesan sepeda motor Honda PCX di diler yang sama dengan modus serupa.
Setelah penipuan pembelian Honda PCX ini terjadi, petugas administrasi diler baru sadar bukti transfer yang dikirimkan adalah palsu dan tidak ada uang yang masuk ke rekening tempatnya bekerja.
Akhirnya peristiwa itu dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota.
Baca juga: Bisnis Narkoba Dikendalikan dari Penjara di Jakarta, Seorang Bandar Jadi Tangan Kanan Narapidana
Setelah menyelidiki laporan, polisi langsung menangkap ketiga pelaku dalam salah satu Lapas di Jawa Timur dan mengamankan barang bukti HP yang digunakan untuk menipu.
Selain itu, petugas juga mengamankan kedua sepeda motor hasil penipuan tersebut di Madura, tapi pemilik rumah tidak ada di tempat.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 72.600.000.
"Ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Sedangkan terhadap penadah kita terbitkan daftar pencarian orang (DPO),” pungkas Zainullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.