Salin Artikel

3 Napi Menipu dari Balik Jeruji Penjara, Beli 2 Sepeda Motor dengan Bukti Transfer Palsu

Para pelaku beraksi dengan membeli sepeda motor dari salah satu diler dengan bukti transfer palsu. 

Kasus ini terungkap setelah ada korban yang melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota, Jawa Timur. 

Ketiga penipu ini berinisial TN, PN, dan HL.

Saat ini mereka berstatus narapidana kasus narkotika yang menghuni salah satu Lapas di Jawa Timur yang telah mendapatkan vonis tetap antara 4 dan 25 tahun penjara.

"Tiga orang yang sedang menjalani hukuman di penjara mengendalikan dan melakukan dan penipuan, membeli motor puluhan juta rupiah di diler dengan bukti transfer palsu," kata Pelaksana tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).

Kasus ini bermula saat tersangka TL (40), warga Madiun, selaku pemilik ide penipuan mencari diler sepeda motor secara acak lewat mesin pencarian Google.

Setelah memilih, TL menelepon nomor petugas administrasi yang tercantum dan mengatakan hendak membeli sepeda motor Honda ADV.

"Lalu TL menyuruh tersangka PN (28), warga Mojokerto, untuk membuat bukti transfer palsu," ujar Zainullah.

Setelahnya, bukti transfer tersebut dikirimkan ke petugas administrasi diler sasaran.

TL juga mengirimkan foto KTP palsu untuk meyakinkan korban.  Petugas administrasi yang lalai karena tidak memeriksa di rekening, merasa uang tersebut sudah masuk.

Dia lalu menyuruh tersangka HL (27), warga Kabupaten Sampang, untuk mencari pembeli dan akhirnya menemukan MS, warga Pamekasan yang merupakan teman dari kakaknya.

“TL lalu mencari jasa angkut di Google dan menemukan nomor NN untuk mengangkut sepeda motor tersebut dari diler ke rumah MS di Pamekasan. Uang hasil kejahatan tersebut ditransfer ke rekening aplikasi SAKUKU dan kemudian dibagi oleh ketiganya,” jelas Zainullah.


Merasa aksinya berhasil, dua hari kemudian TL kembali memesan sepeda motor Honda PCX di diler yang sama dengan modus serupa.

Setelah penipuan pembelian Honda PCX ini terjadi, petugas administrasi diler baru sadar bukti transfer yang dikirimkan adalah palsu dan tidak ada uang yang masuk ke rekening tempatnya bekerja.

Akhirnya peristiwa itu dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota.

Setelah menyelidiki laporan, polisi langsung menangkap ketiga pelaku dalam salah satu Lapas di Jawa Timur dan mengamankan barang bukti HP yang digunakan untuk menipu.

Selain itu, petugas juga mengamankan kedua sepeda motor hasil penipuan tersebut di Madura, tapi pemilik rumah tidak ada di tempat.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 72.600.000.

"Ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Sedangkan terhadap penadah kita terbitkan daftar pencarian orang (DPO),” pungkas Zainullah. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/26/183615578/3-napi-menipu-dari-balik-jeruji-penjara-beli-2-sepeda-motor-dengan-bukti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke