Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Kades dan Kaur Keuangan Lolos Tes Pengisian Perangkat Desa, Warga Magetan Ngeluruk Dewan

Kompas.com - 18/12/2023, 15:15 WIB
Sukoco,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ratusan warga Desa Truneng, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, Jawa Timur ngeluruk ke kantor DPRD Kabupaten Magetan.

Mereka melaporkan ketidaktransparanan pelaksanaan tes pengisian perangkat desa yang dilaksankan pada Rabu (6/12/2023).

Azlan Dwi Septika Rini, salah satu peserta pengisian perangkat di Desa Truneng mengatakan, peserta mencurigai adanya permainan dalam tes yang diikuti 16 orang tersebut.

Baca juga: Cerita Istri Bupati Trenggalek Merasa Tertekan saat Kegiatan UMKM di Magetan

Dua peserta yang lolos sebagai kasi pemerintahan dan kepala urusan perencanaan merupakan anak kepala desa dan anak kepala urusan keuangan Desa Truneng.

"Keduanya mempunyai nilai 95 koma sekian, sementara peserta lainnya nilainya di bawah 50,” ujarnya usai mediasi dengan DPRD Kabupaten Magetan, Senin (18/12/2023).

Koordinator Forum Masyarakat Truneng Hariyanto mengaku melihat adanya ketidaktransparanan  panitia ketika sejumlah peserta yang tidak lolos ingin melakukan pengecekan jawaban soal tes yang mereka kerjakan.

Sayangnya, panitia justru tidak membolehkan mereka mempersoalkan hasil tes yang telah diumumkan.

“Jadi panitia ini mengatakan kamu tidak usah tanya tanya soal itu, ini sudah menjadi keputusan panitia,” katanya.

Dari nilai kedua peserta yang berbeda jauh tersebut warga kemudian mengadukan permasalahan tersebut kepada kepala desa dan ke Kecamatan Sukomoro.

Tak puas dengan hasil mediasi di Kecamatan Sukomoro, warga kemudian mendatangi DPRD Magetan meminta tes pengisian perangkat desa diulang kembali.

Baca juga: Guru dan 2 Siswi SD di Magetan Tewas Tenggelam Diduga Saat Cari Pasir di Sungai

"Kami duga banyak kejanggalan sehingga kami menuntut untuk adanya proses hukum di sini. Kalau memang ada tindak pidana saya minta diusut,” imbuhnya.

Dalam mediasi yang dilaksanakan di ruang rapat Banggar DPRD Kabupaten Magetan, Camat Sukomoro, Kun Ikhwan Hidayat mengatakan, ada kesalahan penunjukkan Mitra Lawu sebagai penyelenggara tes dengan system CAT dalam kegiatan seleksi perangkat Desa Truneng.

Dia mengatakan, kelengkapan dokumen LPK Mitra Lawu tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 48 Tahun 2021 pasal 32.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, LPK Mitra Lawu Bendo sesuai akta notaris dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) berbunyi bahwa usahanya hanya kursus elektro, kursus menjahit dan kursus tata kecantikan serta menyelenggarakan pelatihan teknis handphone.

"Dari hasil pencermatan perumus soal tidak sesuai, di mana dalam usahanya LPK Lawu tidak terkait dengan pengembangan SDM atau dalam bidang pendidikan. Ini yang sangat menjadi perhatian dan ini fatal menurut kami," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com