KOMPAS.com - Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, mengamankan SN (39) warga Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan.
Sosok 39 tahun yang merupakan pedagang daging sapi tersebut diduga melakukan praktek gelonggongan.
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana mengatakan, pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana tersebut.
Baca juga: Polisi Selidiki Temuan 500 Kg Daging Sapi Diduga Gelonggongan di Surabaya
Sebelum dipotong, pelaku lebih dulu memberikan minum dalam jumlah sangat banyak pada sapi sehingga bobot hewan tersebut naik.
“Akibat perbuatan tersebut bobot daging sapi menjadi bertambah namun kualitas daging menurun, sehingga konsumen yang membeli daging berpotensi dirugikan,” ujarnya melalui pesan singkat Senin (20/11/2023).
Angga Perdana menambahkan, saat petugas datang pemilik penyembelihan hewan sapi tersebut sedang melakukan penyembelihan 2 sapi yang diduga digelonggong, sementara itu satu sapi masih dalam proses digelonggong.
“Satu sapi yang digelonggong belum bisa berdiri. Pemilik penyembelihan sapi biasanya merendam sapi yang akan disembelih dengan cara merendam sapi dari pukul 07.30 WIB hingga pukul 09.30 WIB, sebelum air dimasukkan melalui mulut sapi atau digelonggong,” imbuhnya.
Baca juga: Petugas Temukan 2 Kuintal Daging Gelonggongan Siap Edar di Magelang
Dari lokasi penyembelihan sapi tersebut, polisi mengamankan 380 Kg daging sapi, satu buah selang, 2 buah pengasah pisau, 2 bilah pisau dan 1 buah timbangan.
Selain mengamankan pemilik tempat penyembelihan hewan, Kepolisian Resor Magetan saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Kami masih koordinasi dengan Dinas Peternakan. Kami juga ada sample yang kami ambil untuk melakukan uji lab,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.