Ia mengatakan mengatakan, saat diinterogasi pelaku mengaku kerap dimarahi korban, karena saat bekerja sering pulang lebih awal.
"Saat pelaku pulang dari tempat kerja dengan maksud istirahat dan makan di rumah, bertemu dengan istrinya yang langsung menegur pelaku," kata Kusumo.
Kusumo mengungkapkan, korban khawatir suaminya tersebut bisa dipecat, karena cepat pulang saat bekerja. Namun, pelaku menanggapinya dengan emosi dan melakukan penganiayaan.
"Pelaku memukul wajah korban menggunakan tabung elpiji satu kali. Kemudian memukul lagi di kepala bagian dahi sebelah kanan sebanyak dua kali, hingga korban tergeletak mengeluarkan darah," jelasnya.
Baca juga: Fakta Kebakaran Gudang Lazada di Sidoarjo, Terdengar Ledakan dan Kendala Sumber Air
Sementara itu Riyadi mengaku kejadian berawal saat ia baru pulang kerja dari pabrik pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Saya diomeli terus setiap pulang kerja, seakan-akan saat saya pulang itu akan dipecat di pekerjaan saya," kata Riyadi, di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (14/12/2023).
Riyadi yang merasa kesal dan langsung memukulkan tabung elpiji ke kepala istrinya, Nur Azizah (55). Korban mengalami pendarahan dan langsung meninggal dunia.
"Setelah dari kamar mandi, saya ke dapur, terus sama dia (korban) dIomeli terus. Saya bilang sebentar, (saya) capek, tapi diomeli terus. Jadi setelah dari kamar mandi, terus keluar, saya pukul pakai elpiji. Saya khilaf, terus mata itu gelap, saya merasa bersalah," tambah Riyadi.
Baca juga: 2 Bangunan Gudang Lazada di Sidoarjo Terbakar, Api Belum Padam
Riyadi mengaku kepada sejumlah orang tersebut, telah menjadi korban pembobolan rumah. Selain itu, dia juga mengarang cerita istrinya telah dibunuh seseorang.
"Saya panik, takut ketahuan, terus saya mengarang cerita seperti itu. Saya juga langsung teriak, semua biar orang-orang tahu istri saya dibunuh," ujar dia.
Riyadi mengaku menyesal karena telah melakukan penganiyaan hingga korban meninggal dunia. Dia pun kerap terbayang wajah istrinya tersebut saat berada di balik jeruji besi.
Atas peristiwa itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 45 juta.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik, Aloysius Gonsaga AE)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.