Salin Artikel

Kronologi Suami di Sidoarjo Aniaya Istri hingga Tewas, Pelaku Sempat Mengaku Jadi Korban Perampokan

Korban pertama kali ditemukan oleh sang suami, Riyadi (58). Saat polisi datang, jasad korban sudah dipindahkan ke ruang tamu.

Polisi yang melakukan olah TKP menemukan sejumlah luka termasuk luka baru di bagian dahi sebelah kanan.

Korban pun dibawa ke RS Bhayangkara Porong untuk diotopsi. Hasilnya korban tewas karena pukulan benda tumpul di dahi, kepala bagian belakang dan beberapa di bagian dada kanan kiri serta jari tangan.

Dari hasil penyelidikan polisi, korban ternyata tewas dianiaya suaminya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Karang cerita ada perampokan

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku sempat mengarang cerita seolah-olah mengalami perampokan.

"Pelaku merekayasa peristiwa (pembunuhan) tersebut dengan cara mengarang cerita, bahwa seolah-olah terjadi perampokan yang mengakibatkan istrinya terbunuh," jelasnya.

Bahkan setelah menganiaya istrinya hingga tewas, pelaku sempat mengacak-acak rumahnya sendiri.

"Pelaku mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan. Kemudian pelaku memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara diseret," tambahnya.

Selanjutnya, pelaku pergi ke rumah orangtuanya yang tak jauh dari lokasi kejadian pembunuhan itu. Dia pun bercerita tentang istrinya yang tewas usai menjadi korban pembobolan.

"Kedua orangtua pelaku ke lokasi kejadian dan melihat kondisi korban tergeletak di ruang tamu yang bersimbah darah. Tak lama kemudian datang para tetangga," ucapnya.

Saat diinterogasi, Riyadi sempat bersikukuh telah menjadi korban perampokan rumah hingga istrinya tewas.

Bahkan, dia mengaku kehilangan handphone serta uang Rp 20 juta akibat perampokan itu.

"Akhirnya tersangka baru mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (12/12/2023)," ujar dia.

"Sedangkan terkait dengan adanya barang berharga yang disampaikan telah hilang merupakan karangan pelaku belaka," katanya.

Ia mengatakan mengatakan, saat diinterogasi pelaku mengaku kerap dimarahi korban, karena saat bekerja sering pulang lebih awal.

"Saat pelaku pulang dari tempat kerja dengan maksud istirahat dan makan di rumah, bertemu dengan istrinya yang langsung menegur pelaku," kata Kusumo.

Kusumo mengungkapkan, korban khawatir suaminya tersebut bisa dipecat, karena cepat pulang saat bekerja. Namun, pelaku menanggapinya dengan emosi dan melakukan penganiayaan.

"Pelaku memukul wajah korban menggunakan tabung elpiji satu kali. Kemudian memukul lagi di kepala bagian dahi sebelah kanan sebanyak dua kali, hingga korban tergeletak mengeluarkan darah," jelasnya.

"Saya diomeli terus setiap pulang kerja, seakan-akan saat saya pulang itu akan dipecat di pekerjaan saya," kata Riyadi, di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (14/12/2023).

Riyadi yang merasa kesal dan langsung memukulkan tabung elpiji ke kepala istrinya, Nur Azizah (55). Korban mengalami pendarahan dan langsung meninggal dunia.

"Setelah dari kamar mandi, saya ke dapur, terus sama dia (korban) dIomeli terus. Saya bilang sebentar, (saya) capek, tapi diomeli terus. Jadi setelah dari kamar mandi, terus keluar, saya pukul pakai elpiji. Saya khilaf, terus mata itu gelap, saya merasa bersalah," tambah Riyadi.

Riyadi mengaku kepada sejumlah orang tersebut, telah menjadi korban pembobolan rumah. Selain itu, dia juga mengarang cerita istrinya telah dibunuh seseorang.

"Saya panik, takut ketahuan, terus saya mengarang cerita seperti itu. Saya juga langsung teriak, semua biar orang-orang tahu istri saya dibunuh," ujar dia.

Riyadi mengaku menyesal karena telah melakukan penganiyaan hingga korban meninggal dunia. Dia pun kerap terbayang wajah istrinya tersebut saat berada di balik jeruji besi.

Atas peristiwa itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 45 juta.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik, Aloysius Gonsaga AE)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/14/185100478/kronologi-suami-di-sidoarjo-aniaya-istri-hingga-tewas-pelaku-sempat-mengaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke