Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Divonis Penjara 1 Tahun 3 Bulan

Kompas.com - 13/12/2023, 07:56 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mubin (58), terdakwa dalam kasus korupsi pupuk bersubsidi di Jombang, Jawa Timur, divonis hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain menjatuhkan hukuman kepada Mubin, hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada Sudiyanto (62).

Mubin dan Sudiyanto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Baca juga: Kejari Jombang Tahan 2 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi

Keduanya didakwa telah melakukan serangkaian manipulasi pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito. 

Bentuk penyimpangan yang dilakukan yakni penyaluran pupuk bersubsidi dengan menggunakan RDKK dibuat sendiri, hingga penyaluran pupuk yang dilakukan tanpa melibatkan kios.

Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 480 juta.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang Denny Saputra Kurniawan mengungkapkan, sidang putusan atas kasus yang menjerat kedua terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023) siang.

Hakim, sebut dia, menjatuhkan hukuman kepada Mubin dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, serta denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Polisi Tangkap Truk Muatan Pupuk Bersubsidi yang Akan Diselundupkan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang

“Untuk perkara pupuk (bersubsidi), tadi hakim sudah memutus (menjatuhkan vonis). Atas nama Mubin diputus 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Denny, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa petang.

Adapun untuk terdakwa Sudiyanto, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun, serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dijelaskan Denny, hakim Tipikor juga menghukum Mubin dan Sudiyanto untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 6.868.800 untuk Mubin, serta sebesar Rp 259.235.593,445 untuk Sudiyanto.

Menanggapi putusan hakim, lanjut Denny, JPU maupun kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir, sebelum mengambil langkah banding atau menerima vonis hakim.

“Untuk Mubin pikir-pikir, sementara untuk jaksa mengkaji dan menyatakan pikir-pikir. Jaksa mengkaji selama 7 hari, salah satunya mengkaji terkait uang pengganti. Itu (Sudiyanto) juga sama, masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan,” ujar Denny.

Baca juga: Pejabat dan Distributor Sekongkol Manipulasi Data Penerima Pupuk Bersubsidi di Madiun, Berujung Vonis 3,5 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menahan dua tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Kedua tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito tahun 2019 tersebut adalah MB (58) dan SD (62). 

SD merupakan Dirut CV Kembar Jaya, perusahaan yang menjadi distributor pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito. Sedangkan MB adalah pengecer pupuk bersubsidi sekaligus Ketua KUD Dewi Sartika Sumobito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Surabaya
34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

Surabaya
Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Surabaya
Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Surabaya
Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Surabaya
Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Surabaya
Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Surabaya
Kronologi Tabrakan 2 'Speedboat' di Telaga Sarangan

Kronologi Tabrakan 2 "Speedboat" di Telaga Sarangan

Surabaya
Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com