Saat ini, Kejaksaan Negeri Kota Malang tengah menyiapkan pemberkasan perkara dan diperkirakan akan selesai pada pertengahan Desember 2023. Kemudian, akan berlanjut pada tahap dua dan dilimpahkan ke pengadilan.
"Untuk perkembangan terbaru, kami sekarang fokus melengkapi pemberkasan. Target kami di tahun ini, sudah bisa melaksanakan tahap dua," katanya.
Baca juga: Wakil Direktur dan PPK Politeknik Ambon Jadi Tersangka Korupsi
Sementara itu kuasa hukum tersangka Dewi Maria, Riyanto Djafaar, tidak terima dengan putusan sidang praperadilan tersebut.
"Utamanya pada bagian SPDP. Karena di SPDP tersebut, ada kata diduga melakukan, tentunya ini harus diuji kembali nanti," katanya.
Meski begitu, tidak banyak yang bisa ia lakukan selain melakukan pembuktian pada sidang yang akan digelar di PN Tipikor.
"Kami akan siapkan ahli untuk hal tersebut," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Malang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar.
Dalam kasus tersebut, Kejari Kota Malang telah menetapkan dan menahan dua tersangka pada Senin (9/10/2023) yaitu, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria (68), asal Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang dan bendahara KSU Montana, Veronika Dwi (47), asal Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.
Baca juga: Terjerat Korupsi Command Center, Kadis Infokom Kota Ambon Ditahan
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2013. Namun, masyarakat baru melaporkannya pada akhir 2022.
Untuk modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka tersebut, yaitu mereka mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM.
Untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana, pelaku mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Dalam aksinya, pelaku mengajukan dana pinjaman sebesar Rp 11 miliar tetapi disetujui Rp 5 miliar.
Saat dana tersebut cair, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan KSU Montana itu sendiri. Selanjutnya, hanya mampu mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 2,4 miliar.
Diketahui, pembayaran pokok pinjaman ke LPDB-KUMKM macet sejak 2016. Padahal, masa pinjaman dana ini untuk periode pinjaman 2013-2018.
Sejak berhenti, pihak KSU Montana tidak lagi melakukan pembayaran sehingga tersisa pokok pinjaman sebesar Rp 2,6 miliar yang belum dibayarkan ke LPDB-KUMKM.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.