Salin Artikel

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Perkara KSU Montana

Permohonan pra peradilan itu dilayangkan oleh terdakwa Ketua KSU Montana, Dewi Maria (68).

Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa menjelaskan,  jalannya sidang putusan praperadilan kasus dugaan korupsi pinjaman dana LPDB UMKM KSU Montana dilakukan pada Senin (4/12/2023).

Gugatan praperadilan itu diterima pihaknya pada 21 November 2023.

"Dalam sidang tersebut, hakim tunggal yaitu Brelly Yanuar Dien memutuskan menolak permohonan praperadilan. Di mana hasil putusannya pada pokoknya menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Kukuh pada Selasa (5/12/2023).

Dia menjelaskan, ada beberapa poin yang mendasari penolakan permohonan praperadilan tersebut.

Di antaranya, terkait pihak dari pemohon yakni tersangka Dewi Maria yang beralasan kurang cukup alat bukti permulaan.

"Akan tetapi kita di sidang praperadilan itu dapat menyajikan bahwa alat bukti setidak-tidaknya ada tiga, jadi sudah melebihi dari ketentuan KUHAP," katanya.

Kemudian, poin keberatan tentang penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang disampaikan oleh pemohon.

Terkait pasal tersebut, dalam sidang sudah dinyatakan bahwa hal itu bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan.

Selanjutnya, poin ketiga tentang penyitaan aset milik tersangka. Hakim memandang tindakan itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan perkara dan sah menurut hukum.

Menurutnya, untuk penyitaan aset, sudah dilakukan sesuai prosedur. Selain itu, juga sudah dilengkapi surat penyitaan dan izin dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

"Yang artinya bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Malang sudah sah menurut hukum," katanya.

Sedangkan dalam poin keempat, berkaitan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak pernah dikirimkan kepada pihak pemohon.

Saat itu, pemohon masih menjadi saksi dan SPDP tanpa tersangka sudah beberapa kali diuji oleh lembaga-lembaga praperadilan lainnya.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Kota Malang tengah menyiapkan pemberkasan perkara dan diperkirakan akan selesai pada pertengahan Desember 2023. Kemudian, akan berlanjut pada tahap dua dan dilimpahkan ke pengadilan.

"Untuk perkembangan terbaru, kami sekarang fokus melengkapi pemberkasan. Target kami di tahun ini, sudah bisa melaksanakan tahap dua," katanya.

Sementara itu kuasa hukum tersangka Dewi Maria, Riyanto Djafaar, tidak terima dengan putusan sidang praperadilan tersebut.

"Utamanya pada bagian SPDP. Karena di SPDP tersebut, ada kata diduga melakukan, tentunya ini harus diuji kembali nanti," katanya.

Meski begitu, tidak banyak yang bisa ia lakukan selain melakukan pembuktian pada sidang yang akan digelar di PN Tipikor.

"Kami akan siapkan ahli untuk hal tersebut," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Malang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar.

Dalam kasus tersebut, Kejari Kota Malang telah menetapkan dan menahan dua tersangka pada Senin (9/10/2023) yaitu, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria (68), asal Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang dan bendahara KSU Montana, Veronika Dwi (47), asal Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2013. Namun, masyarakat baru melaporkannya pada akhir 2022.

Untuk modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka tersebut, yaitu mereka mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM.

Untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana, pelaku mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Dalam aksinya, pelaku mengajukan dana pinjaman sebesar Rp 11 miliar tetapi disetujui Rp 5 miliar.

Saat dana tersebut cair, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan KSU Montana itu sendiri. Selanjutnya, hanya mampu mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 2,4 miliar.

Diketahui, pembayaran pokok pinjaman ke LPDB-KUMKM macet sejak 2016. Padahal, masa pinjaman dana ini untuk periode pinjaman 2013-2018.

Sejak berhenti, pihak KSU Montana tidak lagi melakukan pembayaran sehingga tersisa pokok pinjaman sebesar Rp 2,6 miliar yang belum dibayarkan ke LPDB-KUMKM.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/05/211926478/hakim-tolak-permohonan-praperadilan-perkara-ksu-montana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke