Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Abdul Muid Saat Dikeroyok Massa di Demo Buruh Surabaya

Kompas.com, 2 Desember 2023, 19:35 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Abdul Muid Kafi (25), seorang anggota Satpol PP menjadi korban penganiayaan saat aksi demo buruh terkait Upah Minimum Kabupate/Kota (UMK) di Surabaya, Kamis (30/11/2023).

Warga Kecamatan Sawahan itu mengatakan, peristiwa berawal ketika ada seorang pengendara motor terjebak di tengah ribuan massa buruh di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Melihat itu, Abdul bersama temannya Tareq Aziz (31), yang juga menjadi korban dalam peristiwa itu , mendatangi pengendara itu untuk memberi pertolongan.

Baca juga: Dianiaya Massa Demo Buruh, 2 Anggota Satpol PP Surabaya Dirawat di RS

Mereka berniat membuka jalan dan mengarahkan agar pengendara itu melewati pedestrian. Sebab, jalan satu-satunya untuk menghindari kerumunan massa hanya dengan cara itu.

"Saya masuk minta tolong (ke massa) kalau boleh kasih jalan satu baris buat sepeda motor. Jadi biar orang bisa jalan," kata Abdul, di RSUD dr. Soewandhie Surabaya, Sabtu (2/11/0223).

Kemudian, mereka justru dimarahi oleh sejumlah massa yang ada di lokasi kejadian. Akhirnya, kedua anggota Satpol PP Surabaya tersebut langsung mendapatkan kekerasan dari sejumlah orang.

"Mereka marah, saya dipukul dari belakang, setelah itu Tareq bantuin saya. Tareq didorong sama massa, akhirnya dia jatuh tengkurap, ya itu diinjak-injak," jelasnya.

Abdul mengatakan, dirinya juga ditedang massa hingga mengalami cedera..

"Saya yang ditendang agak nyeri cuman enggak ada retak di tulang rusuk. Sama kepala belakang agak pusing, cuman enggak ada gegar otak, jadi aman," ucapnya.

"Kalau yang Tareq ini ada retak di bagian punggung karena mungkin kena injak-injak massa itu tadi," tambah Abdul.

Abdul sendiri tidak mengingat berapa orang yang melakukan penganiayaan kepadanya dan Tareq. Sebab, dia fokus untuk mencari perlindungan agar tak mendapatkan kekerasan.

Saat ini, Abdul dan Tareq sudah diperbolehkan pulang oleh RSUD dr. Soewandhie. Namun, mereka diharuskan melakukan pemeriksaan kembali tiga hari kemudian.

Baca juga: Dampak Demo Buruh di Bekasi, Pengusaha Keluhkan Keterlambatan Distribusi Barang

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meminta agar para pelaku penyerangan kepada anggota Satpol PP saat demo UKM, Kamis (30/11/2023), segera ditangkap.

Eri mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus penganiayaan kepada dua petugas Satpol PP tersebut ke Polrestabes Surabaya. Dia pun meminta agar peristiwa itu mendapat perhatian.

"Laporan ke polisi sudah. Saya juga sampaikan pada Pak Kapolrestabes, mohon dan meminta untuk menjadi atensi," kata Eri, usai salat jumat di Masjid Al Muhajirin, Jumat (1/12/2023).

Menurut Eri, tindakan penganiayaan tersebut merupakan tindakan yang keterlaluan. Sebab, anggota Satpol PP ketika itu tengah membantu warga ditengah kerumunan buruh yang tengah demo.

"Karena ini sudah perbuatan yang kebangetan. Bagaimana caranya, pelaku harus ditangkap, karena ini preseden buruk untuk Kota Surabaya," jelasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau