Menurut Danang, usai membunuh korban, pelaku sempat mengambil uang Rp 15.000 dan dua batang rokok milik korban.
Dari hasil visum jenazah korban didapati luka robek pada pelipis kiri, bagian atas telinga kiri, dan bagian belakang kepala.
Diperkirakan, waktu kematian korban antara 6 sampai dengan 7 jam setelah ditemukan atau sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, Pria Asal Banyuwangi Ditangkap di Kota Malang
Terkait identitas detail korban, polisi masih berusaha melakukan identifikasi. Namun dari informasi, korban diduga berasal dari Banyumas, Jawa Tengah.
"Namun saat diidentifikasi memakai alat Mambis, ternyata tidak tercatat. Hingga saat ini, kami masih berupaya identifikasi dan mencari pihak keluarganya, agar jenazah korban bisa segera dimakamkan," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ST dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara sekitar 20 tahun atau seumur hidup.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nugraha Perdana | Editor: Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.