Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Pengamen di Kota Malang, Pelaku Teman yang Baru 2 Minggu Dikenal

Pengamen yang biasa dipanggil Madi ditemukan tewas bersimbah darah di depan eks diler sepeda motor di Jalan Karel Sadsuitubun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin (27/11/2023).

Kasus tersebut berawal saat Madi yang berusia sekitar 50 tahun itu curhat kepada Soetamo soal ponsel yang baru ia beli pada Senin (27/11/2023) dini hari.

Saat itu Madi bercerita baru membeli ponsel seharga Rp 200.000. Namun korban baru membayar Rp 170.000, sementara sisanya Rp 30.000 belum terbayar.

Kepada Soetamo, Madi bercerita akan mengembalikan ponsel tersebut karena kondisinya rusak.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto pada Jumay (1/12/2023).

"Korban mengutarakan keinginannya untuk mengembalikan HP tersebut ke penjual, karena kondisinya dinilai tidak sesuai dengan yang diharapkan. Kemudian, tersangka ST ini menasihati korban, namun dibalas korban dengan kata-kata yang membuat pelaku tersinggung," kata Danang.

Obrolan tersebut memicu cekcok di antara keduanya. Pelaku yang emosi kemudian memukul korban dengan paving yang ada di lokasi.

Pemukulan tersebut membuat korban tewas seketika.

"Tersangka mengaku memukul dua kali. Dihantamkan pada pelipis kiri, dan kepala bagian belakang. Sebenarnya bahasanya normal (dari perkataan korban), tapi nadanya tinggi. Sehingga, tersangka tersinggung," kata Danang.

Ia mengatakan pelaku dan korban sama-sama pengamen dan baru kenal selama dua minggu. Selama berkenalan, keduanya memang kerap cekcok.

"Tersangka ini diajak korban mengamen sudah sekitar dua minggu. Sudah sering cekcok (keduanya) sebelumnya," katanya.

Menurut Danang, pelaku sempat berbohong kepada petugas dengan menyebut korban memiliki masakan dengan orang lain.

Selain itu terungkap bahwa pelaku sempat mencuci batu paving serta papan alas tidur korban untuk menghilangkan jejak perbuatannya.

"Namun saat kami dalami, mengarah ST pelakunya," katanya

Menurut Danang, usai membunuh korban, pelaku sempat mengambil uang Rp 15.000 dan dua batang rokok milik korban.

Dari hasil visum jenazah korban didapati luka robek pada pelipis kiri, bagian atas telinga kiri, dan bagian belakang kepala.

Diperkirakan, waktu kematian korban antara 6 sampai dengan 7 jam setelah ditemukan atau sekitar pukul 01.00 WIB.

Terkait identitas detail korban, polisi masih berusaha melakukan identifikasi. Namun dari informasi, korban diduga berasal dari Banyumas, Jawa Tengah.

"Namun saat diidentifikasi memakai alat Mambis, ternyata tidak tercatat. Hingga saat ini, kami masih berupaya identifikasi dan mencari pihak keluarganya, agar jenazah korban bisa segera dimakamkan," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ST dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara sekitar 20 tahun atau seumur hidup.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nugraha Perdana | Editor: Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/02/072700778/kronologi-pembunuhan-pengamen-di-kota-malang-pelaku-teman-yang-baru-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke