KOMPAS.com - Rumah milik Hendrawati Endah Noveni dieksekusi Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Selasa (28/11/2023) siang.
Sosok yang juga dikenal dengan Novi Zaenal merupakan istri pendiri klub sepak bola Arema FC.
Proses eksekusi berjalan lancar. Tidak ada perlawanan dari termohon eksekusi atau pihak pemilik rumah.
Rumah yang dieksekusi tersebut terletak di Jalan Lembah Tidar Kavling I RT 5 RW 10, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Baca juga: PN Malang Hendak Eksekusi Rumah Pendiri Arema, Sempat Diwarnai Ketegangan
Barang-barang yang berada di dalam rumah seluas 424 meter persegi itu semuanya dikeluarkan, diletakkan di depan dan ditutupi terpal.
Panitera PN Malang, Rudy Hartono, mengatakan, proses eksekusi telah berlangsung sejak Kamis (26/10/2023).
Namun, saat itu terjadi penundaan karena adanya kesepakatan antara termohon eksekusi yang berjanji akan membeli rumahnya kembali atau buy back kepada pemohon eksekusi.
Sebagai informasi, berdasarkan kesepakatan yang ada, bahwa aset rumah tersebut senilai Rp 3,75 miliar.
"Hasil kesepakatan itu, pihak termohon eksekusi sepakat akan membeli kembali objek rumah tersebut dengan jangka waktu 2 minggu," kata Rudy pada Selasa (28/11/2023).
Namun, hasil kesepakatan belum dilaksanakan oleh termohon eksekusi sehingga pihak pemohon eksekusi mengajukan kembali pelaksanaan eksekusi.
Baca juga: Eksekusi Rumah Diwarnai Kericuhan, Tergugat Nyaris Bacok Polisi
Kemudian, proses eksekusi dilakukan pada hari ini, Selasa (28/11/2023).
Selain itu, pemohon eksekusi sebenarnya sudah menyiapkan tempat untuk menampung barang-barang termohon eksekusi, bersamaan dengan alat dan tenaga angkut.
Namun, pihak termohon eksekusi tidak menghendaki dan meminta agar barang-barangnya diletakkan di depan rumah.
"Barang-barang tersebut kami tutupi dengan terpal, agar tidak terkena hujan," katanya.
Proses eksekusi pengosongan rumah itu berdasarkan hasil pembelian atau Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 pada tanggal 04 Desember 2019.